​Tinjau Layanan Peradilan Modern di PT Surabaya, Ning Lia Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Surabaya,  Bhirawa– Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperketat pengawasan terhadap mutu pelayanan publik di berbagai instansi vertikal Jawa Timur. Dalam agenda reses, Anggota Komite I DPD RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT)  Surabaya guna meninjau efektivitas transformasi digital serta standar layanan peradilan bagi para pencari keadilan.

​Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui forum tersebut, DPD RI menyerap dinamika penanganan perkara, capaian inovasi peradilan, sekaligus mengidentifikasi tantangan pelayanan hukum di tingkat banding.

​Kehadiran senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia ini disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut mendampingi, jajaran Hakim Tinggi merangkap Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H., dan Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.

​Dalam paparannya, Ning Lia menilai modernisasi peradilan melalui instrumen berbasis teknologi informasi merupakan fondasi vital untuk menjamin transparansi, kecepatan, dan kepastian hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan agar digitalisasi tidak berhenti pada tataran administratif semata, melainkan berdampak langsung pada kemudahan akses masyarakat luas.

​”Pelayanan publik di era transformasi digital harus mengedepankan prinsip transparansi, percepatan proses, dan akuntabilitas. Inovasi teknologi harus menghadirkan kemanfaatan nyata. Di samping itu, kemudahan digital tetap wajib diimbangi pelayanan luring yang inklusif, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana teknologi tetap terlayani secara adil,” tegas Ning Lia.

​Besarnya lingkup yurisdiksi PT Surabaya menuntut ritme kerja yang tinggi. Dengan dukungan sekitar 200 personel yang meliputi 61 hakim, 35 panitera, dan aparatur sipil peradilan lainnya, PT Surabaya membina serta mengawasi 35 satuan kerja (satker) Pengadilan Negeri di Jawa Timur.

​Catatan kinerja penanganan perkara menunjukkan tren positif. Dari total sekitar 2.050 perkara yang masuk, sebanyak 1.897 perkara telah berhasil diputus. Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bahkan mencatatkan rasio tuntas 100 persen, yakni seluruh 121 perkara masuk telah diputus. Sementara itu, perkara pidana anak mencatat 24 putusan dari 25 perkara masuk, dan perkara perdata membukukan 837 putusan dari total 922 perkara masuk.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus perkara secara tepat waktu dan menghindari penumpukan berkas kasuistik.

​”Perkara itu harus ada ujung kepastiannya, jangan sampai mengambang. Kami menargetkan penyelesaian perkara idealnya rampung dalam kurun waktu satu bulan, atau maksimal tiga bulan untuk perkara yang membutuhkan telaah sangat kompleks. Begitu diputus, salinan putusan segera kami unggah ke sistem agar publik dan para pihak berperkara memperoleh kepastian hukum secepatnya,” terang Sujatmiko.

​Guna mewujudkan proses peradilan yang akuntabel, PT Surabaya mengoptimalkan integrasi ragam sistem digital. Mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pemantauan alur perkara secara transparan, sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antarinstitusi penegak hukum, persidangan daring, hingga penguatan layanan e-Court banding.

​Melalui e-Court, pendaftaran upaya hukum banding, pengunggahan dokumen pembelaan, hingga transmisi risalah perkara dilakukan secara terpadu tanpa bergantung penuh pada dokumen cetak fisik. Selain itu, PT Surabaya juga menghadirkan terobosan one day service pada agenda penyumpahan advokat guna memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi waktu kerja lembaga peradilan.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *