Malang, Bhirawa— Himpitan ekonomi yang dialami kelompok generasi sandwich kini tidak hanya memicu problem finansial, tetapi juga mengancam kesehatan mental. Banyak individu di usia produktif (20 hingga 40 tahun) terjebak dalam kelelahan emosional ekstrem akibat menanggung beban ganda kebutuhan orang tua sekaligus keluarga inti.
Merespons persoalan tersebut, Pakar Hukum Keluarga Islam dari Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Agus Supriadi, Lc., M.H.I., menegaskan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan perlindungan jiwa (hifzhun nafs) dan kesehatan mental di tengah kewajiban berbakti kepada orang tua.
Menurut Agus, pergeseran struktur masyarakat modern dan belum optimalnya sistem jaminan sosial bagi kelompok lansia di negara berkembang menjadikan anak sebagai tumpuan utama. Situasi ini membuat sang penopang keluarga berada dalam posisi rentan.
“Banyak individu dalam posisi ini mengalami kerentanan psikologis, mulai dari kecemasan kronis, depresi, hingga kelelahan emosional. Mereka juga kerap dihantui rasa bersalah yang tidak berkesudahan (guilt trip), baik terhadap orang tua maupun keluarga intinya,” ungkap dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM tersebut, Rabu 21/10.
Ia menerangkan, tekanan psikologis tersebut kerap timbul akibat kesalahpahaman dalam memaknai konsep birrul walidain (berbakti kepada orang tua). Padahal, Islam memiliki pedoman fikih prioritas (fiqhul awlawiyat) dalam pemberian nafkah serta melarang segala bentuk kezaliman, termasuk menzalimi diri sendiri.
Merujuk kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan hadis riwayat Imam Muslim, Agus menjelaskan bahwa urutan nafkah dimulai dari mencukupi diri sendiri terlebih dahulu. Prioritas selanjutnya adalah keluarga inti (istri dan anak) yang hukumnya wajib mutlak.
Setelah kedua kewajiban tersebut terpenuhi, barulah nafkah dialokasikan kepada orang tua yang sifatnya kondisional (syarthiyyah), yakni ketika orang tua dalam kondisi tidak mampu dan anak memiliki kelebihan rezeki.
“Islam tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya. Kaidahnya jelas, la dharar wa la dhirar, tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, bakti kepada orang tua tidak boleh diartikan sebagai penyerahan finansial tanpa batas hingga mengorbankan kesehatan mental diri sendiri serta hak dasar pendidikan, gizi, dan masa depan anak,” tegasnya.
Agus juga menggarisbawahi prinsip perlindungan diri sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari, yang menyatakan bahwa setiap insan memiliki hak atas fisik dan jiwanya. Seorang tulang punggung keluarga dituntut sehat lahir dan batin agar dapat menunaikan kewajiban secara proporsional.
Agar beban finansial dan mental ini tidak berlanjut ke generasi berikutnya—sebagaimana peringatan Surah An-Nisa ayat 9 tentang larangan meninggalkan keturunan yang lemah—Agus memaparkan tiga langkah strategis untuk memutus rantai generasi sandwich:
Perkuat Literasi Keuangan Syariah Sejak Dini
Mulai menyiapkan perencanaan finansial yang matang, seperti alokasi dana darurat, proteksi asuransi syariah (takaful), serta tabungan hari tua.
Bangun Komunikasi Terbuka dan Bersahaja
Membuka ruang dialog yang jujur, santun, dan transparan antara anak, pasangan, serta orang tua terkait batas kemampuan ekonomi keluarga.
Terapkan Prinsip Ta’awun Antar-Saudara
Berbagi peran secara adil dan bergotong royong antar-saudara kandung agar tanggung jawab merawat serta menopang orang tua tidak dibebankan hanya kepada satu anak.
“Memutus mata rantai generasi sandwich bukan berarti melunturkan nilai bakti anak kepada orang tua. Sebaliknya, langkah ini merupakan ikhtiar syar’i untuk menjaga ketahanan mental keluarga sekaligus memastikan hadirnya generasi masa depan yang kuat dan mandiri,” pungkasnya. mut






