Arief Wahyudi
Kota Malang, Bhirawa
Pelaksanaan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang diwarnai kritik tajam dari anggota legislatif. Pasalnya, budaya molornya pelaksanaan rapat serta berlarut-larutnya kekosongan jabatan definitif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai mengganggu efisiensi kinerja eksekutif dan pelayanan publik.
Dalam interupsinya, anggota dewan menyoroti keterlambatan pembukaan rapat yang kerap memakan waktu hingga satu jam lebih. Kondisi ini dinilai memberikan contoh yang kurang baik bagi kedisiplinan masyarakat.
”Kami meminta Bu Ketua dan seluruh anggota untuk menyepakati batasan toleransi waktu atau spelling maksimal 15 menit. Ada atau tidak ada orang, jika sudah jadwalnya, rapat harus segera dibuka. Tata tertib kita sudah mengatur mekanisme kuorum tersebut,” tegas salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna.
Selain persoalan kedisiplinan waktu, legislatif juga memberikan peringatan keras kepada Wali Kota Malang terkait banyaknya posisi jabatan struktural yang dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif selama lebih dari satu tahun. Jabatan-jabatan strategis, mulai dari tingkat Kelurahan (Lurah) hingga kepala Perangkat Daerah, saat ini banyak yang hanya diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).
”Kekosongan yang terlalu lama ini membuat jajaran di bawah, termasuk Lurah, kebingungan dalam mengeksekusi kegiatan, terutama yang menyangkut program RT berkelas. Manajemen talenta Pemkot Malang jangan sampai mempersulit proses mutasi dan pengisian jabatan kosong ini,” lanjutnya.
Pihak legislatif juga mensinyalir bahwa lambatnya penyerapan anggaran dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Kota Malang salah satunya dipicu oleh banyaknya posisi yang belum definitif tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Malang didesak untuk segera menuntaskan pengisian jabatan sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai agar kinerja eksekutif kembali berjalan normal.
Di sisi lain, dewan juga mengingatkan Wali Kota agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan kerja sama terkait barang milik daerah, salah satunya dalam penataan pasar gadang. Aspek hukum dan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan aset daerah harus dipastikan kuat dan fix demi menghindari adanya celah hukum di kemudian hari.mut





