Rokhmad Anggota Fraksi PKS
Kota Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menutup tempat hiburan malam The Soul. Desakan ini muncul menyusul ditemukannya fakta lapangan bahwa lokasi hiburan tersebut melanggar aturan jarak minimum dengan lembaga pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Senin (26/1), Rokhmad yang juga duduk di Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan timnya, jarak antara The Soul dengan lembaga pendidikan hanya berkisar 100 meter.
”Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran nyata terhadap Perda. Maka secara aturan hukum, operasionalnya harus dihentikan atau ditutup,” tegas Rokhmad dengan nada lugas.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol (minol) wajib berjarak minimal 500 meter dari sarana pendidikan, tempat ibadah, hingga rumah sakit.
Lebih lanjut, politisi senior PKS ini mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan jika tempat tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Baginya, jika izin operasional sudah terbit di tengah pelanggaran jarak, maka kuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses perizinannya.
”Jika ada izin tapi faktanya melanggar Perda, berarti ada indikasi maladministrasi. Kami meminta Pemkot Malang melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai aturan yang kita buat sendiri justru dikangkangi,” terangnya.
Selain persoalan legalitas, Rokhmad menekankan pentingnya menjaga marwah Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Keberadaan hiburan malam yang terlalu dekat dengan sekolah dinilai mencederai nilai kesusilaan dan norma agama.
Apalagi, dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan serta adanya agenda besar keagamaan seperti Mujahadah Kubro di Stadion Gajayana. Rokhmad mengajak organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
”Kami mendorong Wali Kota Malang untuk mengambil langkah tegas, bukan sekadar teguran administratif. Ini demi menjaga ketertiban, kondusivitas, dan marwah kota, terutama menyambut bulan suci Ramadan,” pungkasnya. mut.





