Hari Kesaktian Pancasila 2026: LPKAN Indonesia Rilis 9 Seruan Kebangsaan, Soroti Kepatuhan LHKPN hingga RUU Perampasan Aset

akarta, Bhirawa  – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengingatkan seluruh elemen bangsa agar waspada terhadap potensi disintegrasi nasional. Polarisasi politik, maraknya informasi hoaks, ketimpangan sosial, serta krisis integritas aparatur negara dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

​Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R Muhammad Ali, menegaskan bahwa momentum Hari Kesaktian Pancasila harus dijadikan titik balik untuk mengembalikan tata kelola negara pada nilai-nilai dasar Pancasila, bukan sekadar perayaan seremonial belaka.

​”Bangsa ini sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi agenda pembangunan nasional 2026–2045 terus berjalan, namun di sisi lain ancaman disintegrasi nyata di depan mata. Pancasila harus menjadi kompas tindakan nyata aparatur negara dan seluruh rakyat,” ujar R Muhammad Ali dalam rilis resminya, Selasa (29/9/2026).

​Menyikapi situasi tersebut, LPKAN Indonesia merumuskan sembilan poin seruan kebangsaan. Poin utama yang disoroti mencakup peneguhan persatuan nasional, penolakan ideologi transnasional, penguatan gotong royong, internalisasi kurikulum Pancasila aplikatif, literasi digital penangkal hoaks, penguatan bela negara, keadilan pajak, hingga reformasi tata kelola pemerintahan yang bebas dari ego sektoral.

​Secara khusus, LPKAN menyoroti integritas penyelenggara negara melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ali memaparkan dinamika data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhan LHKPN periodik 2025 yang tercatat tuntas pada 1 April 2026 dengan capaian nasional 96,24 persen.

​Meskipun jajaran Yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan hampir sempurna (99,99 persen), disusul BUMN/BUMD (97,06 persen) dan Eksekutif (96,75 persen), sektor Legislatif (DPR/DPRD) tercatat masih berada di angka 82,21 persen.

​”Pejabat yang sengaja tidak melapor, menunda, atau menyembunyikan asetnya dalam LHKPN pada hakikatnya mencederai amanat Sila Kelima Pancasila. Keadilan sosial mustahil terwujud apabila transparansi mendasar saja diabaikan,” tegas Ali merujuk pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

​Selain kepatuhan LHKPN, LPKAN Indonesia juga mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Ali menekankan, regulasi tersebut harus memiliki batasan operasional yang terukur dan berfokus pada pemulihan aset dari kejahatan korupsi.

​”RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang presisi bagi penindakan korupsi, dengan definisi hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan menjadi instrumen politik kekuasaan,” lanjutnya.

​Mengakhiri seruannya, DPP LPKAN Indonesia meminta pemerintah menuntaskan persoalan tumpang tindih regulasi antarinstansi melalui integrasi Satu Data, Satu Kebijakan, dan Satu Peta guna menjamin kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *