Malang, Bhirawa – Diskursus mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan kajian komprehensif agar tidak sekadar menjadi instrumen hukum yang represif.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) disarankan untuk bergeser dari fokus penangkapan ke pemulihan aset negara.
Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya perubahan orientasi ini.
“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Dr. Didik saat diwawancarai Tim Humas UM pada Rabu 9/9.
Meskipun instrumen hukum yang kuat dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara, Dr. Didik memberikan peringatan keras terhadap penerapannya, terutama mengenai konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa putusan pidana.
Risiko Abuse of Power dalam Konsep NCBA
Mekanisme NCBA memang memudahkan penyitaan aset pada kondisi tertentu, misalnya saat tersangka korupsi meninggal dunia. Namun, penerapannya menyimpan risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara jika tidak diimbangi prosedur peradilan yang terukur.
“Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” tegas Dr. Didik.
Ia menambahkan, perampasan tanpa putusan pidana yang dilakukan sembarangan dapat melanggar konstitusi dan mencederai prinsip negara hukum sesuai amanat UUD 1945.
5 Prinsip Utama Perumusan RUU Perampasan Aset
Untuk mencegah undang-undang ini berubah menjadi alat politik atau instrumen sewenang-wenang, perumusan RUU Perampasan Aset wajib mematuhi lima prinsip fundamental:
Keadilan: Aset yang dirampas harus terbukti secara sah berasal dari tindak pidana.
Kepastian Hukum: Formulasi objek, subjek, dan kewenangan aparat harus dirumuskan secara presisi untuk menghindari tumpang tindih.
Pemenuhan Hak Pembelaan Diri: Penegakan hukum wajib melalui proses peradilan yang layak (due process of law).
Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Jaminan perlindungan mutlak bagi masyarakat yang tanpa sengaja membeli aset dari hasil kejahatan.
Akuntabilitas: Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pendidikan Karakter dan Transparansi Proses Legislasi
Di luar aspek teknis hukum, analisis akademis ini juga menyoroti titik buta (blind spot) dalam pemberantasan korupsi yang kerap mengabaikan pembentukan karakter. Institusi pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dinilai memikul tanggung jawab strategis untuk menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan melalui pendidikan karakter sejak dini,” tambah Dr. Didik.
Sementara pada proses legislasi, pemerintah dan DPR didesak untuk memangkas praktik tawar-menawar (bargaining position) kepentingan politik dan ekonomi elit. Indonesia disarankan mengadopsi model transparansi dari negara-negara seperti Belanda, yang mewajibkan publikasi draf undang-undang secara luas agar dapat diuji dan dikritisi publik sebelum disahkan.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa undang-undang yang lahir tetap responsif dan mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan.mut






