Jakarta, Bhirawa-BPJS Kesehatan mengimbau para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Langkah ini ditekankan menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian maupun lembaga yang berwenang.
Menurut Rizzky, proses pemutakhiran data ini berpijak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 secara otomatis tidak lagi masuk ke dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
”Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kondisi yang dihadapi,” terang Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Rizzky menambahkan, bagi peserta yang terdata masuk kategori desil 6–10 namun pada kenyataannya masih tergolong miskin atau rentan miskin, mereka berhak mengajukan pembaruan data ekonomi. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Masyarakat juga dapat menelusuri status sosial ekonominya secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
Sebaliknya, bagi warga yang taraf ekonominya telah membaik dan mampu membayar premi secara mandiri, BPJS Kesehatan mendorong agar segera beralih menjadi peserta segmen mandiri (PBPU). Hal tersebut demi menjamin proteksi kesehatan keluarga tetap berkesinambungan tanpa hambatan.
Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan
Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, regulasi tetap membuka ruang pengaktifan kembali (reaktivasi). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi menyasar peserta yang dinonaktifkan dalam kurun waktu maksimal enam bulan, serta peserta nonaktif yang tengah membutuhkan pelayanan medis mendesak.
”Prosedurnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan menyertakan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya,” papar Rizzky.
Untuk kemudahan akses, pengecekan keaktifan kartu JKN kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Di antaranya adalah microsite PASTI JKN (https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/), Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
”Kami mengajak masyarakat bersikap proaktif mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai saat membutuhkan tindakan medis mendadak, hak akses fasilitas kesehatan terkendala akibat ketidaktahuan status kartu,” pungkasnya.mut






