Kota Malang, Bhirawa-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPPH NU) kembali menggelar Pelatihan Paralegal Santri Angkatan IV di Hall A Lantai 4 Mini Block Office (MBO) Kota Malang, Jumat 23/10. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas santri dalam memberikan edukasi, konsultasi awal, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat luas.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa momentum Hari Santri Nasional harus menjadi pijakan bagi kalangan pesantren untuk mengambil peran sosial yang lebih strategis, khususnya dalam menjembatani persoalan hukum warga di akar rumput.
”Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas santri dalam memahami persoalan sosial, terutama masalah hukum di Kota Malang. Santri memiliki modal sosial yang kuat di tengah masyarakat, tidak hanya dalam urusan keagamaan tetapi juga dalam mengawal terciptanya tatanan sosial yang adil,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut, kebutuhan masyarakat akan pemahaman hak-hak hukum serta prosedur bantuan peradilan masih sangat tinggi. Melalui kehadiran paralegal santri yang terlatih, ruang edukasi hukum diharapkan dapat menembus komunitas yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal.
Ia juga memastikan bahwa kerja sama dengan LPPH NU akan terus berkesinambungan dan tidak berhenti pada angkatan keempat saja.
”Pelatihan paralegal ini bukan yang pertama dan terakhir. Ke depan, Pemkot Malang membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya agar kegiatan semacam ini berlanjut, mengingat kebutuhan warga terhadap edukasi serta pendampingan hukum masih sangat besar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag., menggarisbawahi bahwa keteladanan ulama mencakup aspek pengabdian nyata terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat.
Mengingat kembali semangat Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, pria yang akrab disapa Gus Is ini menekankan pentingnya santri menjawab tantangan kontemporer, salah satunya terkait ketimpangan literasi hukum.
”Peringatan Hari Santri harus diterjemahkan ke dalam kerja-kerja advokasi dan kepedulian sosial. Santri masa kini harus adaptif dan mampu mengarahkan masyarakat yang awam hukum agar mendapatkan hak serta keadilan yang setara di mata hukum,” tandas Gus Is.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, LPPH NU, dan kalangan pesantren ini, santri diharapkan menjalankan fungsinya secara terukur serta berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum resmi, guna mewujudkan masyarakat Kota Malang yang sadar hukum dan berkeadaban. mut






