Soal Pembatasan Jabatan Kepala Sekolah, PGRI Sidoarjo Mengadu ke Komisi E DPRD Jatim

​DPRD Jatim, Bhirawa-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo mendatangi Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait peninjauan ulang regulasi masa jabatan kepala sekolah. Mereka berharap regulasi yang membatasi penugasan kepala sekolah maksimal dua periode tersebut dapat dievaluasi atau diberikan kelonggaran berupa masa transisi.

​Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa perwakilan guru meminta parlemen menjembatani advokasi ke Kementerian Pendidikan. Regulasi yang berlaku saat ini membatasi masa jabatan kepala sekolah menjadi maksimal dua periode (masing-masing empat tahun), berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memberikan peluang hingga tiga periode atau 12 tahun.

​”Aspirasi yang disampaikan PGRI Sidoarjo utamanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang kini hanya dua periode. Menurut mereka, kebijakan ini memunculkan dampak psikologis bagi guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah lalu harus kembali mengajar di lingkungan yang sama,” tutur Sri Untari.

​Selain aspek psikologis, faktor usia dan lokasi tugas juga menjadi kendala tersendiri di lapangan. Bagi tenaga pendidik yang telah berusia lanjut, perpindahan atau mutasi tugas ke sekolah yang jauh dari domisili dinilai cukup memberatkan kondisi personal dan kesehatan mental mereka.

​Oleh karena itu, PGRI Sidoarjo mengusulkan agar penerapan aturan tersebut tidak diberlakukan serta-merta, melainkan menyediakan masa transisi bagi kepala sekolah yang telah menjalankan tugas pada periode sebelumnya.

​Menanggapi hal tersebut, Sri Untari menjelaskan bahwa pembatasan jabatan pada dasarnya merupakan bagian dari penerapan prinsip meritokrasi di lingkungan pendidikan. Pemerintah berupaya memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur-figur yang memiliki prestasi kerja dan kompetensi teruji secara berkelanjutan.

​”Jabatan kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dan tidak bersifat permanen, konsepnya mirip seperti masa jabatan rektor di perguruan tinggi yang dibatasi dua periode lalu kembali menjadi pengajar. Namun, kami memahami dinamika di lingkungan sekolah tentu berbeda karena lingkupnya lebih kecil sehingga dampak sosial-psikologisnya terasa,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

​Terkait langkah advokasi, Sri Untari menyarankan PGRI untuk segera menyusun telaah komprehensif bersama kalangan pendidik. Naskah telaah akademis dan empiris tersebut nantinya dapat diserahkan langsung kepada Menteri Pendidikan sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan kebijakan afirmatif atau regulasi masa transisi.

​”Kami di Komisi E menyarankan agar PGRI membuat kajian telaah yang matang. Naskah tersebut nantinya menjadi dasar yang kuat untuk disampaikan ke kementerian agar ada ruang pertimbangan, termasuk kemungkinan pemberlakuan masa transisi seperti yang pernah diterapkan di jabatan lain,” pungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *