LPKAN Indonesia Desak Presiden Terbitkan Perpres ‘Satu Komando’ Berantas Korupsi

  • R. Mohammad Ali Zaini,

Jakarta, Bhirawa

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kebijakan Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyoroti tajam ketimpangan sosial-ekonomi yang terjadi di tanah air belakangan ini. Di tengah merosotnya daya beli masyarakat, publik justru disuguhkan ironi penggeledahan kasus korupsi yang mengungkap temuan barang bukti dengan nilai fantastis.

​Merespons kondisi tersebut, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mendesak Presiden RI untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis. Langkah ini dinilai krusial guna menyelamatkan anggaran APBN maupun APBD agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat.

​”Dalam 24 jam terakhir, kita menyaksikan penggeledahan di 12 titik dengan temuan brankas berisi Rp60 miliar dan 74 kilogram emas senilai ratusan miliar. Di sisi lain, data Bank Indonesia (BI) mencatat daya beli rakyat turun 4,1 persen. Ini ironis, karena uang ratusan miliar yang dikorupsi itu sejatinya adalah hak rakyat,” ujar Ali Zaini dalam rilis resminya, Jumat (10/7).

​Ali Zaini menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi berpotensi merampas fasilitas publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan UMKM. Oleh karena itu, LPKAN Indonesia melayangkan tiga desakan darurat kepada Kepala Negara.

​Tiga Desakan Urgen LPKAN Indonesia kepada Presiden:

​Prioritaskan Program Pencegahan: LPKAN meminta pemerintah menggeser fokus utama dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang masif. Menurutnya, sistem pencegahan jauh lebih murah dan efektif dibandingkan membiarkan anggaran negara kebobolan terlebih dahulu.

​Wajibkan dan Buka Akses LHKPN: Seluruh pejabat negara—mulai dari tingkat Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga Kepala Desa—diwajibkan melaporkan LHKPN. Dokumen tersebut juga harus dibuka secara transparan agar bisa diawasi publik. “LHKPN terbuka adalah vaksin agar pejabat tidak tergoda korupsi. Faktanya, saat ini masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya,” tegas Ali.

​Terbitkan Perpres “Satu Komando”: LPKAN mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk melebur ego sektoral aparat penegak hukum. Satgas khusus ini nantinya mengombinasikan kekuatan Polri, Kejagung, KPK, BPK, Kemenkeu, serta kalangan akademisi di bawah kendali langsung Presiden.

​Fokus Pengembalian Uang Negara

​Lebih lanjut, Ali Zaini menjelaskan bahwa tugas utama dari satgas “Satu Komando” ini bukan hanya menangkap para pelaku, melainkan memprioritaskan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.

​Uang hasil korupsi dan kebocoran anggaran harus dipastikan kembali ke APBN dan APBD untuk dialokasikan pada empat sektor prioritas utama rakyat, yaitu: pendidikan, kesehatan, UMKM, dan pembangunan.

​Di akhir keterangannya, Ali Zaini menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus bersandar pada tiga pilar utama:

​Pilar Pencegahan (LHKPN Terbuka)

​Pilar Penindakan (Satu Komando)

​Pilar Pemanfaatan (APBN/APBD untuk Rakyat)

​”Untuk apa kita menangkap koruptor jika uangnya tidak kembali ke sekolah, ke puskesmas, dan ke wadah usaha rakyat? Dari brankas koruptor, uang negara harus kembali ke tangan rakyat,” pungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *