dr Indra Setiawan, Sp.THT,
Kota Malang, Bhirawa
Tren hiburan sound horeg dengan dentuman pengeras suara berskala masif kian menjamur di kawasan Malang Raya. Meski dianggap sebagian masyarakat sebagai hiburan yang memuaskan, fenomena ini menyimpan ancaman serius bagi kesehatan panca indra. Pakar Telinga, Hidung, dan Tenggorok (THT) sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dr. Indra Setiawan, Sp.THT, memberikan peringatan keras bahwa paparan kebisingan ekstrem tersebut dapat memicu kerusakan pendengaran parsial hingga tuli permanen.
Secara medis, batas aman paparan suara menurut standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah maksimal 85 desibel (dB) selama delapan jam per hari. Sayangnya, intensitas kebisingan sound horeg di lapangan umumnya telah berada di ambang batas ekstrem, yakni berkisar antara 120 hingga 135 desibel.
”Setiap penambahan tiga desibel, batas waktu aman untuk mendengarkannya akan berkurang menjadi separuh. Artinya, jika seseorang terpapar suara sebesar 121 desibel, batas toleransi amannya hanyalah tujuh detik. Bahkan, jika mencapai kekuatan 130 desibel, telinga manusia hanya mampu bertahan selama 1,5 detik sebelum risiko kerusakan organ terjadi,” ujar dr. Indra.
Kerusakan Sel Rambut Koklea Bersifat Permanen
Lebih lanjut, dr. Indra menjelaskan bahwa kerusakan paling rentan terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea. Tepatnya pada sel-sel rambut koklea yang berfungsi mengubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak. Jika sel-sel ini mengalami kerusakan parah, sifatnya permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Selain merusak sel rambut, paparan desibel tinggi juga membawa risiko trauma tekanan pada organ telinga tengah. Ia menyayangkan fakta memprihatinkan di lapangan, di mana banyak orang tua sengaja menggendong balita mereka mendekati sumber suara demi kesenangan sesaat. Padahal, telinga yang berdenging pasca-mendengar dentuman keras merupakan alarm bahaya pertama dari tubuh.
”Tekanan udara dari suara yang terlalu keras jika didengarkan dari jarak dekat dapat merusak tulang-tulang peredam pendengaran, bahkan berisiko membuat gendang telinga mengalami robekan yang membutuhkan tindakan operasi,” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman klinisnya, setiap kali pergelaran acara bernuansa kebisingan tinggi usai digelar di kawasan Malang, jumlah pasien yang mengeluhkan penurunan fungsi pendengaran selalu mengalami lonjakan. Ironisnya, para penderita sering kali tidak menyadari bahwa mereka mulai mengalami gangguan pendengaran hingga akhirnya merasa kesulitan saat berinteraksi sehari-hari.
UMM Siap Sinergi Petakan Jarak Aman Kebisingan
Menyikapi fenomena ini, penggunaan alat pelindung telinga sederhana seperti penyumbat busa (earplug) dinilai kurang efektif karena hanya mampu meredam sekitar 10 desibel. Oleh karena itu, langkah preventif paling logis bagi masyarakat—terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia—adalah menjauhi lokasi acara.
Sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat, UMM hadir menawarkan solusi taktis. Perguruan tinggi swasta terkemuka ini memiliki kelengkapan instrumen ukur kebisingan yang presisi dan siap memfasilitasi pemetaan zona aman di lingkungan warga.
”UMM memiliki alat pengukur suara yang sangat memadai. Kami dari Fakultas Kedokteran sangat siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait guna memetakan jarak aman. Tujuannya agar hiburan seni tetap bisa berjalan tanpa harus mengorbankan kesehatan masyarakat,” pungkas Indra.mut





