Farid Falatehan Kepala OJK Malanh
Kota Malang, Bhirawa
Keamanan siber finansial kini berada pada prioritas tertinggi. Langkah tegas dan tidak berkompromi diambil oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) demi melindungi masyarakat dari jerat maut penipuan finansial digital.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menyatakan perang total dengan menutup paksa 960 entitas keuangan ilegal yang meresahkan. Penertiban massal ini merangsek ke berbagai sektor ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 investasi bodong, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2026, total akumulasi entitas ilegal yang dibasmi kini mencapai angka masif 14.966 entitas.
Gebrakan paling dirasakan publik berasal dari kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC mencatatkan pencapaian luar biasa dalam penyelamatan hak konsumen:
• Memproses 579.459 laporan kejahatan siber dari para korban.
• Mendeteksi 120.155 nomor telepon yang digunakan para pelaku penipuan.
• Memblokir 515.553 rekening bank penipu dari 998.558 rekening yang dilaporkan.
• Membekukan dana sisa kejahatan senilai Rp638,9 miliar.
• Mengembalikan uang tunai Rp196,93 miliar langsung ke tangan korban dari 19 rekening bank penampung milik sindikat.
Gempur Ekosistem Judi Online
Sejalan dengan instruksi pemberantasan judi online (judol) di sektor keuangan, perbankan di wilayah kerja OJK Malang bertindak cepat melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi mencurigakan berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemblokiran ini diperluas dengan menutup seluruh rekening lain yang NIK-nya terdaftar atas nama pelaku judi tersebut.
Sebagai benteng pertahanan hulu, OJK Malang juga bergerak di bidang preventif dengan menggelar 79 kegiatan edukasi keuangan bagi 88.656 warga Malang Raya agar tidak mudah terbuai oleh pinjol ilegal dan investasi palsu.
”Masyarakat harus waspada. Jangan tergiur keuntungan instan yang tidak logis. Sebelum bertransaksi, selalu pastikan aspek 2L, yaitu Legalitas izinnya dan Logis penawarannya,” pesan tegas Farid.mut





