Mulai 1 Agustus, Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Ditutup:

Motor Tetap Bebas Lewat Gunakan Tap Card

Puncak Bendungan Lahor tidak lagi boleh dilewati mobil

​Malang, Bhirawa

Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memperketat pengawasan di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dilarang keras melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Langkah preventif ini diambil untuk memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keandalan struktur bendungan jangka panjang.

​Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup total kawasan Bendungan Lahor. Pengaturan ini khusus menyasar jalan di atas puncak bendungan yang pada dasarnya merupakan jalur inspeksi dan operasional internal, bukan jalan umum. Aturan ini juga merujuk pada Surat Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU No. SA.0403-Da/774 (12 September 2025) terkait imbauan pelarangan jalan umum pada puncak bendungan.

​”Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi interdisipliner. Ini langkah pencegahan dini untuk memastikan keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” ujar Erwando, Selasa (21/7).

​Diresmikan sejak tahun 1977, Bendungan Lahor kini telah beroperasi hampir 50 tahun. Beban harian lalu lintas yang terlampau tinggi dikhawatirkan dapat mengganggu keandalan strukturnya di masa depan. Data PJT I periode Januari–Juni 2026 mencatat rata-rata lalu lintas mencapai 6.700 kendaraan per hari, dengan 2.800 unit (42%) di antaranya merupakan kendaraan roda empat atau lebih. Dengan mensterilkan kendaraan roda empat, beban struktur pada jalan puncak bendungan akan berkurang secara signifikan.

​”Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih sangat baik, kami mitigasi dari sekarang agar tetap andal hingga 50–100 tahun ke depan,” tegas Erwando.

​Meskipun mobil dilarang melintas, pengendara roda dua tetap diperbolehkan lewat tanpa dipungut biaya (gratis). Namun, PJT I memperketat akses menggunakan sistem tap card yang didukung kamera pemantau (CCTV) serta petugas lapangan. Penggunaan tap card ini murni berfungsi sebagai alat pencatatan identitas dan lalu lintas kendaraan secara tertib, bukan sebagai pembayaran. Bagi warga lokal dalam radius 2 km, pelajar, serta pelaku UMKM/pedagang setempat, akses dapat menggunakan kartu khusus atau sekadar menunjukkan KTP.

​Langkah pengamanan ini sangat krusial mengingat Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta m^3 air dan terhubung langsung dengan sistem Sungai Brantas. Keberadaannya menopang irigasi 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, menyuplai daya ke PLTA Waduk Sutami hingga 35.000 kW, serta mampu mereduksi debit banjir dari 790 \text{ m}^3/\text{s} menjadi 150 \text{ m}^3/\text{s}. Gangguan sekecil apa pun pada struktur bendungan akan berdampak luas terhadap ketahanan pangan, energi, dan keselamatan masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas hingga ke wilayah hilir Jawa Timur.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *