Buntut Pencopotan Kepala BGN, LPKAN RI Desak Kejagung Usut Tuntas Mafia Anggaran Makan Bergizi Gratis

Mohammad Ali

Surabaya, Bhirawa 

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, mendapat apresiasi dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia. Namun, LPKAN mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan tersangka ketiga mantan pejabat tersebut, melainkan membongkar seluruh jaringan “mafia” yang bermain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali menegaskan, program MBG merupakan program prioritas nasional yang surplus anggaran, sehingga sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi. Pasca-penggeledahan di Kantor BGN oleh Kejagung, Ali meminta penyidik melakukan pengembangan secara masif.

​”Dalam program MBG ini, LPKAN menduga banyak yang bermain. Jadi, Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa sampai pada tiga tersangka saja. Penyidik harus membongkar pelaku lainnya, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak swasta,” ungkap Mohammad Ali saat diwawancarai di Surabaya, Kamis (4/6)

Ali membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait carut-marut pengelolaan di internal BGN. LPKAN menduga ada praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha melalui program ini. Para pengusaha yang kesulitan mendapatkan izin titik dapur (Satuan Pelayanan Program Gizi/SPPG) disinyalir menggunakan jasa “orang dalam” BGN dengan syarat menggunakan yayasan yang berafiliasi dengan pejabat terkait.

“Pertanyaan mendasarnya, pembangunan dapur itu dibiayai siapa? Tentu ada pemodalnya. Kami menduga banyak pengusaha yang menitipkan titik dapur kepada pejabat BGN. Bahkan berdasarkan penelusuran kami, ada pengusaha yang bisa menguasai di atas sepuluh titik dapur, sementara masyarakat biasa yang tanpa akses orang dalam sangat kesulitan,” cecar Ali.

Selain masalah monopoli dapur, Ali mengungkapkan adanya modus digital kejahatan kerah putih berupa manipulasi sistem bertajuk ‘Portal Mitra BGN diatur’. Sistem digital yang seharusnya transparan ditutup untuk publik, namun celah “joki” oknum internal membuat ribuan titik baru bermunculan secara sepihak.

Atas dasar temuan tersebut, LPKAN mendorong Kejagung menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) No. 8/2010 untuk menjerat para pelaku. “Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini kejahatan luar biasa karena menyedot insentif miliaran rupiah setiap hari.

Demi menyelamatkan program MBG pasca-pemangkasan anggaran dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun oleh Presiden Prabowo, LPKAN mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis bagi kepemimpinan BGN yang baru:

Kepala BGN baru wajib melakukan audit total terhadap seluruh SPPG, khususnya yang berfokus pada yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).mut

Kemenkeu, BGN, dan Kemenkes wajib membuka data realisasi anggaran Rp 268 triliun secara transparan per hari, per-SPPG, hingga per-menu makanan.

Mendukung Kejagung menyita seluruh aset kekayaan pejabat maupun mitra SPPG yang terbukti melakukan “kong-kalikong”.

Pemerintah harus tegas menyetop SPPG yang terafiliasi dengan pejabat dan mengembalikannya kepada yayasan sekolah atau masyarakat murni.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *