Rokhmad
Kota Malang, Bhirawa
Kebijakan pemerintah yang mengatur ulang porsi pembagian pendapatan ojek online (ojol)—yakni 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikasi—mendapat dukungan penuh dari parlemen di tingkat daerah. Regulasi ini dinilai sebagai angin segar bagi kesejahteraan para pekerja sektor informal digital.
Dukungan tersebut salah satunya datang dari Anggota DPRD Kota Malang, Rokhmad, S.Sos. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini menjadi momentum penting untuk memberikan perlindungan nyata kepada para pengemudi ojol yang selama ini menjadi salah satu pilar penopang ekonomi perkotaan.
”Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan para driver ojol. Jangan sampai keringat dan jerih payah mereka justru habis karena potongan aplikasi yang terlalu besar,” ujar Rokhmad saat ditemui Bhirawa, Jumat (26/6) kemarin.
Menurut politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat akar rumput ini, keberadaan pengemudi ojol tidak boleh lagi dipandang sebelah mata hanya sebagai penyedia layanan transportasi. Lebih dari itu, sektor ini telah terbukti efektif dalam menggerakkan roda perekonomian keluarga serta menyokong ekosistem usaha mikro di perkotaan.
Oleh karena itu, hadirnya regulasi yang membatasi potongan aplikasi maksimal 8 persen diyakini akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi para pengemudi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.
”Para pengemudi ini adalah pekerja keras yang setiap hari mencari nafkah. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan penghasilan yang manusiawi. Kemajuan teknologi digital harus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi semua pihak, bukan hanya menguntungkan perusahaan platform semata,” tegasnya.
Meski menyambut baik, legislator asal Kota Malang ini memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini bertumpu pada pengawasan di lapangan. Tanpa adanya sanksi dan monitoring yang ketat, aturan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas.
Untuk itu, pihaknya mendesak kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas pengemudi, hingga manajemen perusahaan aplikasi—untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan tersebut.
”Aturan yang baik harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada rakyat hanya bagus di atas kertas, tetapi praktiknya di lapangan berbeda,” tukas Rokhmad.
Ke depan, Rokhmad juga berharap pemerintah tidak berhenti pada pengaturan bagi hasil pendapatan saja. Negara diharapkan mulai melangkah pada penguatan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja digital, seperti jaminan kesehatan, keselamatan kerja (BPJS Ketenagakerjaan), serta kepastian hukum yang jelas.
”Mereka bukan sekadar mitra aplikasi yang posisinya lemah, tetapi mereka adalah pekerja yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Hak-hak dasarnya harus dijamin,” pungkasnya. mut.





