Dilaporkan ke Ombudsman, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota: Kami Hadapi Secara Profesional

Decky bersama sejumlah tokoh dalam sebuah diskusi persoalan hukum di Kota Pasuruan

Pasuruan, Bhirawa

Menyusul adanya laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses yang sedang berjalan. Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

​Pernyataan tersebut disampaikan AKP H. Decky saat menjadi narasumber dalam Podcast JatimSatuNews bertajuk “Mengungkap Fakta Profesionalitas Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Benarkah Tudingan Itu Berdasar?”. Dialog ini juga menghadirkan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan H.M. Sueb Efendi, SH, serta Wakil Gubernur LIRA Jatim sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya.

​”Kita ikuti saja prosesnya. Masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap kinerja kami. Kami juga siap dikoreksi apabila memang ada kekeliruan. Pengawasan merupakan salah satu bentuk kontrol agar institusi semakin baik,” ujar AKP H. Decky, Rabu (24/6).

​Ia memastikan tidak ada rasa dendam ataupun sikap negatif terhadap pihak yang melaporkan dirinya maupun institusi kepolisian ke Ombudsman.

​”Tidak ada dendam kepada pelapor. Semua kami hadapi secara profesional. Itu hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan kami menghormatinya,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Sumenep ini.

​Lebih lanjut, Decky menjelaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan jajarannya selalu mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang ketat. Mulai dari penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup.

​”Penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Ada proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, kemudian seluruh administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” jelasnya.

​Menanggapi dinamika tersebut, Ketua PERADIN Pasuruan, H.M. Sueb Efendi menilai, melapor ke Ombudsman memang hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa keabsahan tindakan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota sebenarnya telah diuji dan dinyatakan sah secara hukum.

​”Melapor merupakan hak warga negara. Tetapi perlu diingat, perkara ini juga sudah diuji melalui jalur praperadilan dan hasilnya permohonan pemohon ditolak oleh hakim. Putusan praperadilan itu menunjukkan bahwa mekanisme hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai koridor perundang-undangan,” kata Sueb Efendi.

​Sementara itu, Wakil Gubernur LIRA Jatim, Ayik Suhaya menyatakan optimismenya bahwa Ombudsman RI akan bekerja secara independen, objektif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

​”Melihat tahapan penyidikan yang telah dilalui dan adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum, saya optimistis pemeriksaan Ombudsman akan objektif,” kata Ayik.

​Ayik juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak terburu-buru membangun opini liar di media sosial yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

​Melalui forum dialog tersebut, para tokoh dan praktisi hukum sepakat bahwa kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi. Kendati demikian, setiap persoalan hukum tetap harus diselesaikan melalui mekanisme dan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *