Jakarta, Bhirawa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Regulasi yang berlaku sejak 22 September 2026 lalu, membuat panduan rinci terkait penyediaan perangkat yang digunakan dalam implementasi Meterai Teraan Digital (MTD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PER-11/PJ/2026 menjadi fondasi teknis penting dalam transaksi pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
”Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Inge.
Langkah ini merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai guna memperkuat kualitas layanan serta menghadirkan kepastian hukum.
Sebagai gambaran teknis, MTD hadir dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen fisik dengan memanfaatkan Printer MTD. Perangkat ini terhubung langsung secara terintegrasi ke Sistem Meterai Teraan Digital milik otoritas pajak sesuai kriteria spesifikasi yang ditetapkan.
Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pihak pemohon wajib melayangkan surat permohonan daring ke Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi parameter berikut:
Berstatus badan hukum serta berkedudukan resmi di Indonesia.
Tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
Memiliki kesiapan infrastruktur teknologi informasi mumpuni, termasuk fasilitas pusat data (data center) di dalam negeri.
Penyedia yang berhasil ditunjuk mengemban tanggung jawab menjaga kerahasiaan data serta menjamin pelindungan konsumen. DJP menegaskan pengawasan bakal berlangsung ketat dengan sanksi berjenjang—mulai dari teguran tertulis, suspensi sementara, hingga pencabutan izin bagi pihak yang abai terhadap aturan. Dokumen lengkap regulasi tersebut dapat dipelajari masyarakat melalui situs resmi pajak.go.id.mut






