Fenomena ‘Ibadah Campuran’ Saat Ramadan Menandakan LiterasiMasih Kurang

Warga Muhammadiyah menjalankan solat id di halaman kampus UMM

Kota Malang, Bhirawa

Fenomena “ibadah campuran” atau memulai puasa mengikuti keputusan pemerintah namun merayakan Idul Fitri mengikuti ketetapan Muhammadiyah kini tengah menjadi sorotan. Praktik ini dinilai mencerminkan masih rendahnya literasi masyarakat terkait dasar-dasar penentuan kalender Hijriah.

​Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahda Bina Afianto Lc MHI menegaskan, praktik mencampur dua acuan otoritas dalam satu rangkaian ibadah secara integritas keilmuan kurang tepat. Hal ini biasanya terjadi karena masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukum yang digunakan masing-masing pihak.

​”Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Namun, kita tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan agar umat bisa memahami perbedaan secara lebih utuh,” ujar Ahda, Jumat (20/3) kemarin.

​Ia menjelaskan, perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah didasari pada perbedaan metodologi. Muhammadiyah kini mengedepankan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) untuk kepastian waktu global. Sementara pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal secara lokal.

​Menurut Ahda, konsistensi dalam memilih satu otoritas sangat penting karena berkaitan dengan keabsahan jumlah hari puasa secara syar’i. Jika masyarakat tidak konsisten, ada risiko jumlah hari puasa menjadi tidak sesuai ketentuan, yakni kurang dari 29 hari atau justru melampaui 30 hari.

​”Penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap. Perbedaan ini sebenarnya berada di ranah metodologis ilmu falak, bukan pada aspek teologis yang mendasar,” imbuhnya.

​Di akhir penjelasannya, ia mengimbau agar perbedaan ini tidak dipandang sebagai sumber perpecahan, melainkan sarana pendewasaan dalam beragama. Umat diharapkan tidak sekadar ikut arus, tetapi memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil agar harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga. mut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed