Tersangka tindak pidana perbankan terancam hukuman 16 tahun penjara
Malang, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Kepastian ini menyusul dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7) lalu.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan nasional, sekaligus melindungi hak serta kepentingan masyarakat luas.
Dalam kasus ini, OJK menetapkan seorang tersangka utama berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2026.
Proses penegakan hukum ini sempat diwarnai hambatan. Penyidik OJK harus menghadapi serangkaian perlawanan dari tersangka GK, mulai dari mangkir dari panggilan pemeriksaan, upaya melarikan diri, hingga mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya. Namun, seluruh upaya perlawanan tersebut berhasil dipatahkan.
”Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya (3/7).
Modus Operandi Kerugian Miliaran Rupiah
Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi dari dokumen resmi, hasil penyidikan membeberkan sejumlah modus operandi pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh tersangka GK selama periode 2020 hingga 2024, di antaranya:
Kas Bon Fiktif: Tersangka diduga tidak melakukan pencatatan pembukuan melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan taksiran nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Pencatatan Palsu Agunan Emas: Melakukan pencatatan palsu pada Februari 2024 lewat penggadaian agunan yang bersumber dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp600 juta.
Kredit Fiktif Tanpa Sepengetahuan Debitur: Menyebabkan pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit ilegal senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan pihak debitur sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.
Gelapkan Dana Deposan: Tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terbagi dalam 25 bilyet deposito dengan nilai fantastis sekitar Rp7,8 milar pada rentang tahun 2020 sampai 2022.
Akibat perbuatan lancung tersebut, tersangka GK dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP. GK kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Guna memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen, OJK menegaskan akan terus memperketat koordinasi transparan bersama aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.mut





