Jakarta, Bhirawa-Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Agenda ini bertujuan mendiskusikan mekanisme penyusunan data kemiskinan serta pembagian klaster desil kesejahteraan sosial (desil 1 hingga 10) yang kerap memicu anomali di lapangan.
Kunjungan yang diterima langsung di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos tersebut menjadi ruang krusial bagi legislatif Jatim untuk menelusuri alur penetapan penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa Kemensos saat ini menerapkan pemetaan data multisasaran, termasuk pelibatan masyarakat luas sebagai relawan pelapor kondisi tetangga yang membutuhkan bantuan melalui aplikasi resmi. Kendati demikian, Kemensos hanya berperan menghimpun data mentah, sedangkan penentuan kategori desil 1 hingga 10 merupakan kewenangan penuh Badan Pusat Statistik (BPS).
”Data mentah dari Kemensos dikirim ke BPS untuk dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Namun, kuncinya ada pada pengesahan kepala daerah. Sebagus apa pun data yang dihimpun, bila bupati atau wali kota tidak segera mengesahkan, pemutakhiran data tidak akan berjalan,” terang Sri Untari usai pertemuan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu utama sengkarut bansos di lapangan. Fakta empiris menunjukkan masih ada warga bermobil yang masuk desil rendah, sementara warga berpenghasilan minim justru tercatat di desil enam. Selain itu, masa sanggah membuat siklus perbaikan data membutuhkan waktu hingga enam bulan.
Selain mekanisme desil, Sri Untari melayangkan kritik keras terkait distribusi blangko KTP elektronik. Penyaluran bansos yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kerap terhambat akibat kekosongan fisik blangko KTP di kabupaten/kota yang bergantung pada pasokan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Banyak warga belum memiliki KTP karena ketersediaan blangko di daerah sering kosong. Ini kritik kami kepada Kemendagri. Pada era serbadigital, semestinya urusan identitas tidak lagi terkendala blangko fisik yang menghambat hak warga miskin memperoleh bansos,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pada akhir kunjungan kerja, Menteri Sosial turut hadir memberikan arahan dan mengajak jajaran legislatif menjadi agen aktif untuk mendaftarkan konstituen yang rentan melalui kanal Cek Bansos.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan kunjungan lanjutan ke BPS Pusat guna mendalami parameter penentuan desil secara rinci. Pada pembahasan APBD Jatim 2027 mendatang, Komisi E juga berencana memanggil BPS Jatim dan Dinas Sosial Jatim guna menyinkronkan data, mengingat capaian pemanfaatan Cek Bansos (9,23 persen) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 12 persen di Jawa Timur masih tergolong rendah.mut






