Kota Malang, Bhirawa — Kodim 0833/Kota Malang kembali mengambil langkah tegas dalam mengamankan dan merapikan pengelolaan aset negara. Penertiban rumah dinas (rumdis) di wilayah Kota Malang gencar dilakukan demi memastikan seluruh fasilitas kedinasan tertib administrasi serta tepat sasaran, Jumat 18/9.
Langkah ini difokuskan agar rumdis benar-benar difungsikan sebagai fasilitas pendukung bagi prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif berdinas. Meski dilakukan secara tegas, proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Komandan Kodim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, menegaskan bahwa rumah dinas merupakan hak operasional prajurit dan PNS aktif dalam mendukung tugas-tugas negara. Penggunaannya sama sekali tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi di luar peruntukan sah.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara. Rumah dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung kebutuhan personel TNI dan PNS yang masih melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Letkol Inf Dedy Azis.
Ia menambahkan, penataan aset ini bukan semata-mata tindakan penindakan, melainkan bentuk tata kelola yang bertanggung jawab. Kodim 0833/Kota Malang ingin memastikan personel yang aktif dan berhak mendapatkan prioritas hunian yang layak selama menjalankan pengabdian di Kota Malang.
Dalam pelaksanaannya, pihak Kodim mengutamakan dialog, komunikasi, dan koordinasi secara intensif dengan para penghuni. Pendekatan edukatif ini bertujuan agar penghuni memahami status hukum rumdis sebagai barang milik negara (BMN) dan proses pengosongan dapat berjalan tertib tanpa memicu konflik.
Penertiban aset ini dijadwalkan akan terus berlanjut secara bertahap. Kodim 0833/Kota Malang mengimbau seluruh pihak untuk mengindahkan aturan hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga fleksibilitas fungsi aset negara demi mendukung kelancaran tugas-tugas kkewilayahan.mut






