Kota Malang, Bhirawa— Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing selama dua hari di Hotel Ijen Suites, Kota Malang. Forum strategis ini bertujuan menyerap masukan komprehensif dari lintas pemangku kepentingan guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, sekaligus menggantikan regulasi terdahulu agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk membangun ekosistem olahraga Jawa Timur yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menurutnya, arah kebijakan olahraga daerah tidak boleh lagi terpaku semata-mata pada perolehan medali instan.
”Regulasi ini diproyeksikan memayungi pembibitan talenta usia dini, kalender kompetisi yang berkesinambungan, kepastian masa depan atlet, hingga optimalisasi potensi industri olahraga (sport industry) dan wisata olahraga (sport tourism),” tegas Sri Untari.
FGD tersebut menghadirkan berbagai entitas pembina dan lembaga teknis, seperti KONI, KORMI, NPCI, Bapomi, Bapopsi, Bappeda, serta jajaran Dispora Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari sisi akademisi, perumusan substansi draf turut diperkuat oleh Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur dan akademisi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), salah satunya Prof. Dr. Dwi Cahyo Kartiko, S.Pd., M.Kes. (Wakil Rektor IV Unesa), dan sejumlah stakeholder lainnya.

Solusi Pembiayaan Lewat Skema CSR
Sri Untari menggarisbawahi besarnya potensi atlet Jawa Timur, baik di ajang umum maupun prestasi atlet paralimpik di kancah internasional. Namun, keterbatasan ruang fiskal APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesinambungan program pembinaan.
Menyiasati kendala tersebut, draf Raperda ini secara khusus mempertegas landasan kerja sama pendanaan alternatif. Sinergi diarahkan pada pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMD, BUMN, hingga korporasi swasta berskala nasional maupun multinasional yang beroperasi di Jawa Timur.
Melalui ekosistem olahraga yang mandiri dan berdaya saing, regulasi anyar ini ditargetkan memberi efek ganda bagi penguatan ekonomi masyarakat—khususnya sektor UMKM lokal—sekaligus mematangkan kesiapan kontingen Jawa Timur menembus prestasi di Popda, Popnas, Porprov, PON, hingga panggung Olimpiade dan Paralimpiade.mut












