Kota Malang, Bhirawa — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat lonjakan signifikan pada penanganan layanan konsumen di wilayah kerjanya. Sepanjang periode berjalan, OJK Malang telah memberikan 2.358 layanan konsumen—naik pesat 79,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan 15/9 mengungkapkan peningkatan ini mencerminkan kian tingginya kesadaran masyarakat dalam mengadukan permasalahan jasa keuangan serta kewaspadaan terhadap ancaman penipuan (fraud).
Sektor perbankan menjadi penyumbang aduan tertinggi dengan total 1.022 laporan. Dari jumlah tersebut, indikasi fraud eksternal menjadi topik utama yang paling banyak dikeluhkan.
”Dari total aduan di sektor perbankan, sebanyak 27,30 persen didominasi pelaporan fraud eksternal seperti kasus penipuan digital dan kejahatan siber lainnya,” ujar Farid.
Sektor Fintech hingga Asuransi
Selain perbankan, sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online legal menempati posisi kedua dengan 565 layanan. Sebanyak 23,19 persen di antaranya didominasi isu fraud eksternal.
Sementara pada sektor Perusahaan Pembiayaan (multifinance), OJK Malang melayani 493 aduan dengan 22,11 persen keluhan berfokus pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pada sektor Perusahaan Asuransi, meski hanya mencatatkan 18 layanan, mayoritas aduan terkonsentrasi pada kendala pencairan klaim. Sebanyak 83,33 persen konsumen mengeluhkan permasalahan proses klaim yang tersendat.
Penanganan Keuangan Ilegal
Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal juga terus direspon tegas. Terdata ada 208 layanan konsumen khusus yang menangani aktivitas tanpa izin tersebut.
”Keluhan masyarakat didominasi tindakan teror dan penagihan intimidatif sebesar 24,52 persen, serta modus penipuan sebesar 21,15 persen,” tegas Farid.
Melihat tingginya angka aduan, OJK Malang mengimbau masyarakat untuk senantiasa cerdas dan berhati-hati sebelum bertransaksi, serta memastikan lembaga keuangan yang digunakan telah berizin resmi.
Saluran Resmi Pengaduan OJK
Farid meminta masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mengadukan permasalahan jasa keuangan, OJK menyediakan layanan resmi:
Kontak 157: Telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email kontak157@ojk.go.id.
IASC (Anti-Scam Center): Forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan melalui situs iasc.ojk.go.id atau Telepon 157.
Satgas PASTI: Wadah koordinasi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin.mut






