LPKAN Indonesia Kecam Insiden Sidak Ombudsman: Desak Usut Dugaan Sel VIP di Lapas Cibinong

Surabaya, Bhirawa-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia melontarkan kritik tajam menyusul temuan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diungkap oleh Tim Ombudsman RI saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 23/9.

​Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai fakta tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, kondisi lapas di tanah air secara umum tengah didera krisis kelebihan muatan (overcapacity) hingga 89 persen.

​Berdasarkan laporan sidak, Ombudsman RI mendapati lebih dari 10 unit ruangan tipe 36 di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan umum. Ruangan tersebut dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, pendingin ruangan, televisi, kulkas berisi minuman keras, hingga keberadaan mobil mewah. Proses sidak tersebut bahkan sempat diwarnai penolakan dan aksi dorong yang menyebabkan kaki petugas Ombudsman terjepit.

​”Ini sebuah ironi yang melukai rasa keadilan publik. Di saat sel-sel napi umum berdesakan melebihi kapasitas wajar, justru ada fasilitas terisolir bak hotel yang tidak semestinya ada di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Ali Zaini di Surabaya, Kamis 24/9.

​Menyikapi temuan tersebut, LPKAN Indonesia melayangkan lima poin pernyataan sikap resmi:

​1. Dukung Penuh Ombudsman

LPKAN Indonesia mendukung langkah pengawasan Ombudsman RI dan mengecam keras tindakan perintangan tugas negara. Penolakan sidak dinilai berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memuat ancaman sanksi pidana.

​2. Desak Pencopotan dan Pemeriksaan Kalapas Cibinong

Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil tindakan disiplin tegas berupa pencopotan, pemeriksaan menyeluruh, hingga penegakan hukum terhadap pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran yang terindikasi terlibat pembiaran.

​3. Benahi Tata Kelola dan Audit Integritas

Meminta kementerian terkait tidak hanya berfokus pada program penambahan fisik lapas baru, melainkan melakukan audit integritas berkala kepada para petugas, pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung ke pusat, serta mengevaluasi pimpinan rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

​4. Waspadai Celah Peredaran Narkoba

Mengingat mayoritas penghuni lapas nasional merupakan kasus narkotika, keberadaan area tertutup dengan fasilitas eksklusif dinilai rawan disalahgunakan sebagai simpul kendali jaringan barang haram. LPKAN mendorong Ditjen Pemasyarakatan bersama BNN RI segera menggelar tes urine menyeluruh dan razia berkala.

​5. Instruksi Pengawasan ke Seluruh Pengurus Daerah

DPP LPKAN Indonesia menginstruksikan jajaran DPD dan DPC di seluruh wilayah untuk meningkatkan pemantauan langsung ke lapas maupun rutan di daerah masing-masing guna mendokumentasikan serta melaporkan dugaan pungli dan perlakuan diskriminatif terhadap narapidana.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *