Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan akibat Karhutla, BPKN RI Siap Dampingi dan Pasang Badan Bela Hak Konsumen

Jakarta, Bhirawa-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan tidak hanya memperburuk kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai melumpuhkan sektor transportasi udara. Pelepasan asap pekat memaksa maskapai penerbangan melakukan penyesuaian jadwal hingga pembatalan mendadak, yang berdampak langsung terhadap ratusan penumpang.

Baca Juga :Promosi Minuman Beralkohol Gratis Pakai Hafalan, Disorot BPKN

​Menanggapi situasi tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan kesiapannya untuk mengawal dan mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla, khususnya bagi pengguna jasa penerbangan yang terdampak.

​Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa meskipun keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar, hak-hak konsumen harus tetap dilindungi sesuai aturan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

​”BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta.

​Menurut Mufti, dalam kondisi darurat seperti ini, maskapai penerbangan dituntut untuk memberikan kepastian serta layanan yang transparan. Kejelasan mengenai status penerbangan, alternatif perjalanan, hingga skema reschedule harus diakses secara mudah oleh seluruh calon penumpang.

​Selain itu, BPKN RI mengimbau maskapai agar proses pengembalian dana (refund) bagi konsumen yang berhak dapat dilakukan dengan cepat dan tidak dipersulit.

​Guna mempermudah proses pengaduan maupun klaim hak, BPKN meminta konsumen terdampak untuk aktif mengamankan seluruh bukti transaksi dan komunikasi pendukung.

​Simpan bukti tiket dan boarding pass penerbangan.Amankan nota pembayaran serta bukti transaksi resmi, Simpan pemberitahuan resmpembatalan /penundaan dari maskapai. ​Catat serta rekam riwayat komunikasi dengan pihak maskapai/agen.

​Tidak hanya menyoroti sektor penerbangan, BPKN juga mencermati dampak karhutla yang lebih luas, seperti gangguan kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Mufti menegaskan bahwa BPKN terbuka menerima seluruh pengaduan dari konsumen yang dirugikan.

​”Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka,” ppungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *