Malang, Bhirawa-Komitmen dalam memperkuat integritas serta tata kelola lembaga pendidikan terus ditunjukkan oleh MAN 2 Kota Malang. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Asistensi Penyusunan Risk Register Fraud yang digelar di lingkungan madrasah setempat.
Kegiatan yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 5 September 2026 ini menghadirkan langsung Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI. Kehadiran tim pengawas ini bertujuan memberikan pendampingan, penguatan, serta asistensi guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal.
Baca Juga :Dr Sri Untari, Puji Siswa MAN 2 Kota Malang Peraih 4 Penghargaan Olimpiade Sains di Italia
Adapun Tim Itjen Kemenag RI yang diterjunkan terdiri dari Muh. Mumtahin Balya Hulaimy, Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu sebagai Ketua Tim, serta didampingi dua anggota tim, yakni Ratna Cahyaning Tyas dan Heri Muchtarom.
Fokus utama pendampingan ini menyasar pada pemetaan dan identifikasi potensi risiko kecurangan (fraud) dalam setiap lini proses bisnis di lingkungan madrasah. Pemetaan dilakukan secara sistematis, mencakup skenario kecurangan, penyebab, tingkat probabilitas, dampak, analisis pengendalian yang ada, hingga formulasi rencana mitigasi.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama.
Kepala MAN 2 Kota Malang, Dr. H. Samsudin, M.Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas asistensi yang diberikan oleh Tim Itjen Kemenag RI. Menurutnya, momentum ini sangat krusial untuk mengevaluasi sistem pengendalian yang tengah berjalan sekaligus menemukenali ruang perbaikan.
“Pendampingan ini sangat penting bagi MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian internal. Kami ingin memastikan setiap proses kerja dan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan,” ungkap Dr. H. Samsudin, M.Pd.
Ia menuturkan, upaya penanganan dan pencegahan fraud tidak cukup hanya bergantung pada keandalan sistem, tetapi menuntut komitmen kolektif seluruh warga madrasah.
“Pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama. Hasil dari pendampingan ini akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan perbaikan tata kelola di MAN 2 Kota Malang,” tegasnya.
Melalui pendampingan ini, Risk Register Fraud yang disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif semata, melainkan menjadi instrumen pencegahan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperkokoh ikhtiar MAN 2 Kota Malang dalam membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).mut











