MUI Jatim Minta Gubernur Tetapkan Larangan Sound Horeg usai Jatuh Korban Jiwa

 

Surabaya, Bhirawa – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan penggunaan sound horeg.

Permintaan ini merujuk pada penyataan Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin.

Ia kembali menegaskan bahwa praktik sound horeg ini telah masuk kategori haram atas berbagai pertimbangan, termasuk dampak medis yang merugikan masyarakat. Baca Juga:

Butuh Larangan secara Hukum

Mengingat kewenangan penindakan bukan berada di tangan MUI, pihaknya secara khusus mendesak aparat kepolisian untuk memperketat kembali pengawasan dan penertiban di lapangan.

Menurut Ma’ruf, saat ini pengawasan cukup kendor hingga kembali terjadi kerugian secara individu hingga sosial.

Dengan pengawasan ketat dan tindakan secara aturan hukum, maka harapannya tidak ada lagi korban jiwa berjatuhan.

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis,” ujar Ma’ruf Khozin, Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa.

“Hanya saja, kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” imbuhnya.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *