OJK dan Satgas PASTI ‘All Out’ Perangi Pinjol Ilegal dan Penipuan Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kepala BI Malang Febrina dan kepala OJK Malang Farid Falatehan

Kota Malang, Bhirawa

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Malang Raya bertekat untuk membasmi praktik keuangan ilegal di wilayah tersebut.

Sinergi ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan spektrum pemangku kepentingan yang lebih luas, digelar pada Senin (15/12).

​Kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut dari FGD serupa yang telah dilaksanakan di Pasuruan dan Probolinggo, namun kali ini dihadiri figur penting mulai dari Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kepala Bank (BI) Indonesia Malang Febrina, hingga perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, pelaku UMKM, dan mahasiswa.

​Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menegaskan bahwa FGD ini berfungsi sebagai forum krusial untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan wewenang Satgas PASTI.

Selain itu, forum ini juga ditujukan untuk merumuskan formula edukasi keuangan yang lebih efektif dan tepat sasaran di tengah maraknya kasus penipuan.

“Forum diskusi ini wajib dimanfaatkan untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan best practice antar instansi dan organisasi demi melindungi masyarakat,” ujar Farid.

​Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyoroti bahwa penanganan aktivitas keuangan ilegal menjadi prioritas utama pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kami berharap Malang Raya dapat menjadi pilot project sinergi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, dengan fokus utama pada formula edukasi yang efektif dan efisien,” tegas Andreas.

​Latar belakang penguatan sinergi ini didorong oleh data layanan konsumen OJK Malang yang menunjukkan tingginya angka penipuan.

Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK Malang telah menerima 2.324 layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 276 layanan berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, di mana lebih dari 50% kasus didominasi oleh pinjaman online ilegal.

Tingkat kerentanan masyarakat juga tampak dari data asal konsumen, di mana 19,44% layanan konsumen dari Kota Malang dan 13,73% dari Kota Batu terkait dengan kasus penipuan.

​Menanggapi data yang mengkhawatirkan ini, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan dalam upaya pencegahan. Sementara itu, Kepala KPw Bank Indonesia Malang, Febrina, kembali mengingatkan tentang urgensi penguatan ekosistem dan kolaborasi lintas sektor.

​Sebagai langkah nyata, Satgas PASTI Malang Raya berkomitmen untuk segera memetakan sasaran prioritas edukasi. Mereka juga akan menyusun program kerja tahun 2026 yang terpadu, bertujuan untuk memperluas jangkauan literasi keuangan, dan secara masif meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman aktivitas keuangan ilegal.mut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *