Bogor, Bhirawa — Pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat dinilai belum tuntas jika hanya berhenti pada perlindungan tanah dan identitas komunal semata. Hak, akses, serta kewenangan perempuan adat dalam mengelola sumber daya alam dan menentukan arah kebijakan komunitas wajib mendapatkan jaminan hukum yang setara.Penegasan tersebut disampaikan pakar hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang, Dr. Purnawan Dwikora Negara, S.H., M.H., saat menjadi narasumber pada Sarasehan IV Temu Nasional PEREMPUAN AMAN di Bogor, belum lama ini.
Dalam paparannya bertajuk Menjaga Rahim Adat: Memastikan Hak Kolektif Perempuan di Dalam Wilayah Adat Komunal, anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) ini mengingatkan agar masyarakat adat tidak dipandang sebagai entitas tunggal yang kepentingannya selalu seragam.
”Persoalan mendasar bukan hanya perihal siapa yang memiliki wilayah adat, melainkan siapa yang memiliki akses nyata, siapa yang mengelola sumber daya, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis atas wilayah tersebut,” tegas Purnawan.
Menurutnya, perempuan adat memegang peran vital dalam ketahanan pangan, pemanfaatan tanaman herbal, konservasi pengetahuan tradisional, hingga transmisi nilai budaya lintas generasi. Kontribusi krusial ini menuntut legitimasi peran yang seimbang saat perumusan kebijakan terkait tanah dan tata kelola ruang hidup adat.
Purnawan memetakan tiga dimensi fundamental terkait Hak Kolektif Perempuan Adat:
Wilayah Kelola: Pengakuan formal terhadap ruang hidup dan sumber daya alam yang dirawat oleh kaum perempuan.
Pengetahuan Tradisional: Perlindungan atas kearifan lokal dan praktik budaya turun-temurun.
Otoritas dan Kewenangan: Keterlibatan penuh perempuan adat dalam proses musyawarah serta pengambilan keputusan di tingkat komunitas.
Ia mencontohkan ragam kearifan lokal Nusantara yang mencerminkan signifikansi peran perempuan, seperti tradisi Hutan Perempuan di Papua, sistem Onaja di Mentawai, tradisi Meti di Kepulauan Kei, hingga pembagian ruang kultural pada masyarakat adat Tengger dan Osing di Jawa Timur.
Dari sisi regulasi dan kebijakan publik, Purnawan mendesak penguatan Wilayah Kelola Perempuan Adat (WKPA), pelaksanaan pemetaan partisipatif berbasis keadilan gender, serta pelibatan aktif representasi perempuan pada setiap forum penetapan kebijakan adat.
”Langkah ini bukan untuk mempertentangkan perempuan dengan institusi adat, melainkan menguji sekaligus memastikan hak serta kewenangan perempuan adat benar-benar terakomodasi dalam struktur tata kelola komunitas secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. mut












