Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin bersama anggota Komisi C lainnya meninjau alat pembuatan briket dari sampah plastik milik DLH di TPA Supit Urang
Kota Malang, Bhirawa
Komisi C DPRD Kota Malang melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pengolahan sampah baru guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Peninjauan yang dilakukan pada Rabu (15/7) kemarin menyasar pada dua unit mesin yang diadakan pada tahun 2025, yakni mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dan mesin pirolisis. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas ini agar operasionalnya berjalan optimal. “Kami ingin memastikan bahwa investasi infrastruktur lingkungan ini berdaya guna dan menjadi solusi konkret atas permasalahan sampah di Kota Malang,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang ditinjau adalah mesin pirolisis yang kini telah ditempatkan di lokasi strategis, yaitu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Mesin ini berfungsi mengubah sampah plastik bernilai rendah (low value)—seperti kantong kresek, bungkus mi instan, dan bungkus kopi—menjadi bahan bakar minyak (BBM). Bahkan, kualitas bahan bakar yang dihasilkan diklaim berada di atas Dexlite atau setara Pertadex.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan detail kapasitas dan teknis operasional alat tersebut. Dalam sekali proses pengolahan yang membutuhkan waktu sekitar 7 jam (mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB), mesin ini mampu mengolah total 200 kg sampah plastik yang dibagi ke dalam beberapa tungku berkapasitas masing-masing 50 kg.
”Satu tungku berisi 50 kg sampah plastik bisa menghasilkan sekitar 30 hingga 32 liter solar. Jadi, untuk satu kali siklus pengolahan dengan bahan baku 200 kg, dihasilkan sekitar 130 liter solar berkualitas tinggi,” jelas Raymond.
Namun, Raymond mengakui bahwa proses pembakaran tidak dapat dilakukan setiap hari karena ketergantungan pada ketersediaan bahan baku. Saat ini, operasional baru berjalan 1 hingga 2 kali dalam seminggu sembari mengumpulkan pasokan plastik dari kerja sama dengan berbagai bank sampah. Menariknya, sistem ini sangat mandiri energi; bahan bakar pemantik mesin memanfaatkan hasil solar dari sisa proses sebelumnya, sementara daya listrik hanya digunakan dalam skala kecil untuk menggerakkan sistem pendingin.
Terkait pemanfaatannya, solar hasil pirolisis ini telah diuji coba pada kendaraan operasional DLH seperti truk skylift, kendaraan bermesin diesel, hingga mobil ambulans. Kedepannya, hasil inovasi ini diharapkan dapat menjadi sistem subsidi silang guna memangkas pos anggaran belanja BBM operasional dinas.
Selain pirolisis, Komisi C juga memantau kinerja mesin RDF yang bertugas mengolah sampah menjadi briket. Hingga saat ini, pemanfaatan briket masih menemui tantangan teknis. Meskipun briket jenis ini sangat dibutuhkan oleh industri seperti pabrik semen, nilai kalori yang dihasilkan saat ini dinilai masih belum memenuhi standar kualifikasi industri tersebut.
Sebagai langkah solutif ke depan, pemerintah daerah berencana mengajukan satu tahapan pengolahan tambahan melalui rencana anggaran Local Service Delivery Project (LSDP). Upaya ini ditujukan agar briket sampah tersebut dapat ditingkatkan kualitasnya hingga menjadi batu bara sintetis yang memiliki nilai kalori lebih tinggi dan siap diserap pasar industri.
Kendati menghadapi tantangan komersialisasi, sistem pengolahan ini dirancang sangat ramah lingkungan. Proses pemanasan awal menggunakan sampah kayu hasil perambatan atau pemangkasan pohon di jalanan oleh petugas DLH. Selain itu, uap hasil pembakaran ditangkap dengan sistem khusus sehingga tidak menimbulkan polusi udara bebas. Hasil pengujian laboratorium untuk kadar dioksin dan furan juga menunjukkan angka yang berada jauh di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat ini, alat pirolisis tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta mengantongi dokumen Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI). DLH kini tinggal menunggu izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas pemanfaatan maupun skema penjualan kembali solar hasil olahan tersebut kepada publik.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, memberikan catatan apresiatif sekaligus rekomendasi strategis pasca-peninjauan. Menurutnya, meski secara nilai ekonomi alat-alat ini belum menghasilkan keuntungan finansial yang tinggi untuk dijual, langkah ini merupakan fondasi yang sangat baik untuk memulai gerakan penyelamatan lingkungan berbasis circular energy dan circular economy.
Arif menekankan bahwa keberhasilan jangka panjang dari teknologi pengolahan sampah ini bukan terletak pada kecanggihan mesinnya di hilir, LKPM melainkan pada tata kelola pemilahan sampah di tingkat hulu atau rumah tangga.
”Kunci utamanya adalah pemilahan sejak dari rumah. Masyarakat harus terus disosialisasikan bahwa sampah plastik bernilai rendah seperti tas kresek sebenarnya memiliki nilai ekonomi, misalnya dihargai sekitar Rp700 per kilogram di pusat daur ulang,” papar Arif.
Komisi C merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menghidupkan kembali peran aktif bank-bank sampah di tingkat RT dan RW. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari dapur masing-masing, volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang diharapkan dapat ditekan secara signifikan sekaligus menjaga kontinuitas pasokan bahan baku bagi mesin-mesin pengolah ini.mut










