Surabaya, Bhirawa – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat perannya di bidang kajian hukum, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi profesi, hingga advokasi. Salah satu fokus utama yang dibidikadalah penguatan hukum bisnis serta pendampingan regulasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komitmen tersebut dirumuskan dalam rapat perdana LKHAI di Excelso Grand City, Surabaya, Selasa (13/10/2026). Pertemuan ini menjadi pijakan awal untuk menyusun arah program kerja sekaligus membuka peluang sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif LKHAI, Syarifudin Abdilah, menegaskan bahwa kajian hukum akan menjadi fondasi utama dalam setiap gerak organisasi. Dari dasar kajian tersebut, LKHAI akan menggandeng mitra strategis guna menggelar seminar, pelatihan kompetensi, hingga sertifikasi profesi.
“Langkah paling cepat yang pasti sesuai dengan nama organisasi kita adalah kajian hukum. Kajian hukum selalu menjadi tema awal yang kita dahulukan,” terang Syarifudin.
Menurutnya, dinamika regulasi dan perkembangan dunia usaha saat ini menuntut ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan melek hukum. Oleh karena itu, kerja sama yang dibangun diarahkan untuk memberikan dampak konkret bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Harapannya, kita bisa turut berperan aktif mencetak SDM yang kompeten dengan berbagai keahlian yang sesuai kebutuhan saat ini,” tambahnya.
Terkait fokus pada sektor bisnis, Syarifudin menilai aspek hukum dan aktivitas perniagaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga stabilitas iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, rasa aman, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Perhatian ini tidak hanya ditujukan bagi korporasi skala menengah dan besar, melainkan juga menyasar sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Edukasi hukum dinilai krusial agar pelaku UMKM terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Hukum dan bisnis itu dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Melalui pemahaman regulasi yang tepat, pelaku usaha—khususnya UMKM—dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang serta meminimalkan risiko persoalan hukum,” jelasnya.
Selain program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, ke depan LKHAI juga membuka ruang untuk telaah persoalan hukum publik serta menjalankan fungsi advokasi atau pendampingan secara bertahap sesuai kapasitas lembaga. Detail teknis terkait jadwal kegiatan, materi sertifikasi, dan kemitraan strategis akan diumumkan secara resmi setelah seluruh persiapan internal rampung.mut












