Sekretaris Perum PJT I Erwando Rachmadi didampingi Kepala Divisi Hukun dan Komunikasi Kopporat Aris Widya, serta Kepala Divisi Jaaa ASA WS Brantas Agung. Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kota Malang Bhirawa
Perum Jasa Tirta (PJT) I memberlakukan penyesuaian pengaturan akses di Bendungan Lahor. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta melindungi infrastruktur strategis yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, kepada wartawan di Kantor Pusat PJT I, Jumat (8/5) menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari atas peran krusial Bendungan Lahor. Infrastruktur ini berfungsi sebagai pengendali banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
”Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, Bendungan Lahor berstatus vital. Kami selaku pengelola bertanggung jawab penuh atas keamanan struktur, keselamatan publik, dan keberlangsungan operasionalnya,” ujar Erwando.
Masa sosialisasi dan koordinasi telah dimulai sejak April lalu dan akan berlanjut hingga Juli 2026. Selama masa transisi, pintu gerbang (gate portal) mulai dioperasikan pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026. Aturan penuh akan berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan roda empat (R4) atau lebih dilarang melintas di jalur puncak bendungan. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional kedinasan PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
”Puncak bendungan sejatinya adalah jalur inspeksi untuk pemeliharaan, bukan jalan umum. Getaran kendaraan berat berisiko mengganggu alat pemantau sensitif dan dapat memicu degradasi struktur tubuh bendungan,” tegasnya, merujuk pada imbauan Ditjen SDA Kementerian PU tahun 2025 lalu.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua (R2), masyarakat tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan khusus melalui kartu akses atau kontribusi pemanfaatan aset.
Guna meningkatkan transparansi, PJT I menerapkan sistem pembayaran non-tunai (e-money) di Kawasan Wisata Bendungan Lahor. Erwando memastikan bahwa dana yang terkumpul merupakan kontribusi pemanfaatan aset negara untuk biaya operasional dan pemeliharaan, bukan retribusi daerah.
Meski demikian, PJT I tetap mengedepankan aspek humanis. Masyarakat dalam radius ±2 kilometer, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling dibebaskan dari biaya akses.
”Kami memberikan dispensasi bagi warga sekitar dan pelaku ekonomi kecil agar aktivitas harian mereka tidak terganggu. Kartu akses khusus sedang kami distribusikan kepada kelompok yang berhak,” tambah Erwando.
Guna memastikan kelancaran di lapangan, PJT I telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Polres Malang. Langkah preventif ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir risiko vandalisme maupun sabotase di area bendungan.
”Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini demi integritas bendungan jangka panjang. Keamanan bendungan adalah keamanan kita bersama,” pungkasnya.mut











