Sah Secara Hukum, Kodim 0833 Malang Penertiban Rumah Dinas TNI AD Lewat Pendekatan Humanis

Malang, Bhirawa – Kodim 0833/Kota Malang menggelar penertiban dan penataan aset Rumah Negara/Dinas TNI AD di wilayah Kota Malang pada Kamis (3/9/2026). Langkah hukum serta administrasi ini dilakukan guna mengamankan aset negara sekaligus memastikan pemanfaatan rumah dinas tepat sasaran.

​Penataan aset ini menjadi tindak lanjut atas Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang ditujukan kepada Danrem 083/Bdj.

​Langkah eksekusi tersebut dipastikan mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht). Sengketa kepemilikan sebelumnya telah menempuh jalur peradilan panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

​Merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4381-K/Pdt/2023 tertanggal 27 Februari 2024, Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI dinyatakan sah secara hukum. Amar putusan tersebut memerintahkan pengosongan rumah dinas untuk dikembalikan kepada instansi yang berhak, yakni Denzibang 2/V Malang.

Penertiban Rumah Dinas berlangsung humanis

​Meski berpijak pada payung hukum yang kuat, personel Kodim 0833/Kota Malang tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis di lapangan. Eksekusi berjalan kondusif tanpa tindakan represif, melainkan membuka ruang musyawarah untuk menyerap aspirasi dan kendala para penghuni.

​Komandan Kodim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, selaku Komandan Korps Lapangan (Dankorlap) Penertiban, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan selama proses berlangsung.

​”Penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya penataan agar rumah dinas dikelola dan dimanfaatkan sesuai aturan. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dengan tetap memperhatikan kondisi penghuni,” ujar Letkol Inf Dedy Azis.

​Melalui penataan aset ini, Kodim 0833/Kota Malang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan hukum yang berlaku. Ketertiban pengelolaan aset negara ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi rumah dinas secara optimal demi menunjang tugas pokok prajurit.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *