Kota Malang, Bhirawa-Maraknya kasus perundungan (bullying) di tingkat sekolah dasar yang menelan korban jiwa menjadi alarm keras bagi ekosistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan perkara kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur ditegaskan tidak boleh mengabaikan asas keadilan serta pemulihan hak bagi keluarga korban.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) sekaligus anggota Satgas PPKPT UMM, Trisno, SH, MH, menegaskan bahwa status usia pelaku yang masih di bawah umur bukan berarti membuat peristiwa pidana gugur atau bebas dari penanganan aparat penegak hukum.
Trisno memaparkan, penanganan perkara anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun, Pasal 21 mengatur mekanisme khusus bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
”Penyidik dapat memutuskan pengembalian anak kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan lewat penetapan pengadilan. Jadi tidak otomatis bebas tanpa penanganan,” tegas Trisno.
Sementara bagi anak usia 12 hingga menjelang 18 tahun, mekanisme peradilan pidana anak berlaku penuh. Meski anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan dan bukan pidana penjara, proses hukum tetap berjalan objektif.
Ia juga menggarisbawahi bahwa prinsip keadilan restoratif (restorative justice) atau diversi memiliki batasan ketat. Diversi hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
”Dalam kasus perundungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penegakan hukum harus cermat menguji bukti medis forensik guna memastikan kausalitas kematian, fakta kejadian, serta ketentuan pidananya,” imbuhnya.
Mengenai peran satuan pendidikan, Trisno merujuk Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Sekolah berkewajiban membina sistem pencegahan yang menyentuh perlindungan fisik, psikologis, hingga ruang digital secara terstruktur.
”Jika terbukti ada kelalaian tenaga pendidik terhadap laporan perundungan yang berulang, unsur tanggung jawab sekolah harus diperiksa. Penegakan hukum ini bukan semata sanksi, melainkan ikhtiar mengungkap fakta, memulihkan trauma keluarga korban melalui hak restitusi, serta memastikan ruang belajar ramah bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.mut






