- Nur Atheefa Sufina M Suwari
Malang, Bhirawa
Fakultas Hukum Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menegaskan pentingnya Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment – SIA) dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Langkah ini dinilai krusial demi menjamin keadilan ekologi (ecological justice) serta melindungi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Fakultas Hukum UKM, Dr. Nur Atheefa Sufina M Suwari, di sela-sela gelaran International Conference on Law and Society (InCLA) ke-7 di Malang.
Atheefa menjelaskan, Fakultas Hukum UKM yang saat ini menduduki peringkat teratas di Malaysia aktif berpartisipasi dalam forum internasional untuk berbagi perspektif hukum, khususnya mengenai isu perubahan iklim dan lingkungan yang kian mendesak di kawasan Asia maupun global.
”Isu keadilan ekologi sangat erat kaitannya dengan tantangan perubahan iklim saat ini, baik di Indonesia, Malaysia, maupun negara Asia lainnya. Melalui persidangan ini, kami memaparkan studi komparasi perundang-undangan antara Malaysia, Indonesia, dan Norwegia,” ungkap dia.
Menurutnya, regulasi hukum memegang peranan yang sangat vital sebagai instrumen pengawasan pembangunan. Meskipun Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL/EIA) sudah diterapkan di berbagai negara, komponen dampak sosial kerap kali terabaikan dari perhatian utama.
”Pembangunan sering kali disetujui setelah mempertimbangkan faktor lingkungan, namun siapakah yang bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditanggung masyarakat? Ketika pembangunan berjalan, ada warga yang kehilangan tempat tinggal, harus beradaptasi dengan perubahan budaya secara paksa, hingga menanggung beban biaya hidup yang membengkak akibat relokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, di Indonesia komponen sosial umumnya diintegrasikan ke dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sementara di Malaysia, penilaian tersebut dipisahkan dalam instrumen khusus berupa Social Impact Assessment (SIA).
Oleh karena itu, melalui kajian perbandingan hukum antara tiga negara ini, diharapkan dapat dirumuskan penyempurnaan regulasi. Hal ini penting agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga menjaga harkat, martabat, dan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam forum InCLA ke-7 tersebut, delegasi Fakultas Hukum UKM hadir dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Prof Madya Dr Helmi, beserta jajaran akademisi dan pakar hukum internasional.mut






