Gagal berangkat travel umrah harus berurusan dengan pihak yang berwajib
Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembiayaan jemaah umrah sebesar Rp 650 juta resmi menggelinding ke ranah hukum. Perkara yang menyeret seorang oknum notaris asal Pandaan, Pasuruan berinisial MAI tersebut kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum pelapor, Sahlan SH S Pd I MH CLA mengungkapkan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kasus ini resmi mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
”Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik. Karena dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Sahlan saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (10/7) kemarin.
Dipaparkan Sahlan, kasus ini bermula dari jalinan pertemanan antara kliennya dengan terlapor MAI sejak tahun 2023 lalu melalui komunitas otomotif Pajero Indonesia Bersatu (PIB). Dalam perjalanannya, MAI menawarkan peluang kerja sama investasi untuk dana talangan keberangkatan sekitar 120 jemaah umrah.
Saat itu, terlapor membujuk pelapor untuk menyediakan dana talangan sebesar Rp 650 juta. Guna meyakinkan korban, terlapor sempat menunjukkan sejumlah dokumen penguat berupa cek dari pihak ketiga serta sertifikat tanah yang diklaim sebagai jaminan. Terlapor juga menjanjikan dana tersebut bakal dikembalikan dalam tempo dua minggu hingga maksimal tiga bulan.
”Atas dasar kepercayaan sesama anggota komunitas, klien kami akhirnya mentransfer uang Rp 650 juta tersebut. Namun setelah batas waktu habis, uang tidak pernah kembali dan jaminan yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sahlan berharap, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik bisa bergerak cepat untuk memanggil terlapor serta mengusut tuntas potensi adanya dugaan tindak pidana lain yang menyertai kasus ini.
”Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor MAI belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan tersebut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum selanjutnya terhadap terlapor.mut





