Malang, Bhirawa – Universitas Negeri Malang (UM) resmi merealisasikan proyek pembangunan Gedung Kuliah Bersama (GKB) 3. Pembangunan infrastruktur akademik berskala besar ini bersumber dari efisiensi anggaran internal sekaligus menjadi wujud komitmen kampus dalam mengembalikan dana masyarakat—khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)—dalam wujud sarana prasarana yang representatif.
Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menegaskan bahwa penyediaan fasilitas belajar yang modern dan memadai merupakan prasyarat mutlak bagi perguruan tinggi untuk terus berkembang dan berdaya saing global.
”Sebagai perguruan tinggi yang menghimpun dana dari masyarakat melalui UKT dan IPI mahasiswa, kami berupaya mengembalikannya untuk meningkatkan fasilitas belajar, baik ruang kelas maupun laboratorium modern. Kampus besar tidak mungkin terwujud tanpa fasilitas yang memadai,” tutur Prof. Hariyono dalam sesi wawancara, Rabu (14/10/2026).
Spesifikasi dan Kapasitas Tampung GKB 3
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UM, Prof. Apif Miptahul Hajji, Ph.D., memaparkan secara rinci mengenai profil teknis dan kapasitas gedung baru tersebut. GKB 3 dirancang menjulang setinggi 11 lantai, yang terdiri atas satu lantai dasar dan 10 lantai fungsional perkuliahan.
Keberadaan gedung terpadu ini secara khusus difokuskan guna memperkuat rumpun keilmuan sosial dan humaniora (soshum), meliputi program studi kependidikan dan pembelajaran, pariwisata, seni budaya dan industri kreatif, bahasa dan sastra, hingga ilmu hukum.
Adapun rincian fasilitas penunjang di GKB 3 meliputi:
- 78 Ruang Kelas: Dirancang ergonomis dengan kapasitas tampung berkisar antara 3.200 hingga 3.400 mahasiswa per sesi.
- 16 Laboratorium: Menunjang kebutuhan praktikum dan riset terapan rumpun soshum dengan daya tampung mencapai 850 mahasiswa.
- Auditorium Utama: Berada di lantai 11 dengan kapasitas kurang lebih 500 orang untuk mendukung agenda akademik, seminar nasional, maupun kegiatan kemahasiswaan.
Nilai kontrak fisik konstruksi gedung ini mencapai Rp187,5 miliar. Anggaran tersebut murni untuk pengerjaan struktur fisik di luar alokasi pengadaan furnitur dan kelengkapan interior (mebel) yang akan dilelang secara bertahap. Proyek ditargetkan tuntas dalam masa pengerjaan 330 hari kalender, ditambah masa pemeliharaan selama enam bulan.
Peringatan Keras Rektor: Tolak ‘Rayap Sosial’ dan Praktik Setoran
Dalam momentum pembangunan ini, Prof. Hariyono turut memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra dan pelaksana proyek—mulai dari konsultan perencana, pengawas lapangan, hingga kontraktor pelaksana—agar bekerja profesional serta menjunjung tinggi integritas.
Rektor menegaskan, pihak rektorat menutup rapat celah munculnya “rayap-rayap proyek” maupun “rayap sosial” berupa perilaku koruptif yang dapat menurunkan mutu fisik bangunan.
”Kami tegaskan berkali-kali, tidak ada ruang untuk uang setoran kepada pimpinan UM. Kita bukan keturunan bangsa korup, DNA kita bukan DNA VOC. Perilaku koruptif hanya akan mengurangi kualitas bangunan, dan itu harus dihindarkan,” tandasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola kampus yang bersih dan akuntabel, pihak rektorat memastikan tidak segan menjatuhkan sanksi berat bagi oknum internal yang terbukti menyimpang. Sanksi tersebut dirancang berjenjang, mulai dari teguran tertulis, sanksi disiplin tingkat sedang, hingga pemecatan secara tidak hormat.
Pembangunan GKB 3 ini merupakan langkah awal dari rencana jangka panjang universitas. Ke depan, UM berencana menambah 4 hingga 5 gedung baru lanjutan guna mengoptimalkan konsep pemanfaatan sarana terpadu (resource sharing) antarfakultas di era transformasi pendidikan tinggi.mut












