Kota Malang, Bhirawa-Wacana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027 menuai perhatian kalangan akademisi. Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa persoalan kenaikan kelas tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengetatan regulasi semata.
Tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran bertumpu pada penguasaan kompetensi anak, bukan sekadar deretan angka di buku rapor.
”Persoalan utamanya bukan semata-mata siswa naik atau tidak naik kelas, melainkan apakah anak didik tersebut benar-benar telah menguasai kompetensi yang ditargetkan,” tegas Erna di Kampus Putih UMM, Kamis 15/10.
Sebagaimana diketahui, gagasan peninjauan kembali mekanisme kenaikan kelas mengemuka dari Dewan Pendidikan dalam ajang Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali. Kendati ditujukan untuk memacu kesungguhan belajar, kesiapan sekolah dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus dinilai menjadi faktor penentu utama.
Erna menggarisbawahi bahwa status tinggal kelas bukan cerminan mutlak atas rendahnya kecerdasan anak. Nilai rapor yang jeblok kerap kali dipicu faktor eksternal, seperti dinamika keluarga, kerentanan ekonomi, hingga minimnya pendampingan di luar jam sekolah.
”Karena itu, kebijakan ini jangan sampai berhenti pada ancaman konsekuensi tinggal kelas. Sekolah wajib mengevaluasi metode pengajaran, mengoptimalkan asesmen diagnostik, serta memperkuat program remedial. Pendekatan yang tepat adalah standar capaian tinggi yang diimbangi dukungan kuat dan konsekuensi yang adil,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mendorong para pendidik untuk cermat membedakan antara siswa yang pasif dalam berusaha dengan mereka yang mengalami hambatan kognitif. Keputusan menahan siswa di jenjang yang sama hendaknya menjadi opsi terakhir berbasis data capaian konkret serta riwayat intervensi yang telah dijalankan guru.
Langkah mitigasi juga dinilai krusial untuk menjaga stabilitas psikologis anak. Menurutnya, pendampingan terjadwal dan komunikasi intensif bersama orang tua wajib ditempuh guna menangkal stigma sosial, krisis kepercayaan diri, hingga potensi angka putus sekolah.
Di level regulator, pemerintah diminta mematangkan indikator penilaian yang transparan serta menyiapkan kesiapan guru sebelum kebijakan diterapkan serentak.
”Ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan dihitung dari berapa banyak siswa yang tinggal kelas, melainkan seberapa besar ikhtiar kita mengantarkan anak didik berkembang dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan di masa depan,” pungkasnya.mut






