Jakarta, Bhirawa — Dewan Pimpinanusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengecam keras aksi provokatif menukar hafalan ayat-ayat Al-Qur’an dengan minuman keras (miras) secara gratis.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai aksi tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus pembiaran atas komersialisasi kitab suci demi mengejar sensasi digital semata.
”Ini tindakan biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya demi sebotol miras dan mengejar viralitas.
Pihak event organizer (EO) serta brand minuman keras yang mensponsori acara ini harus bertanggung jawab penuh. Tidak ada satu agama pun, termasuk Islam, yang rela kitab sucinya dijadikan bahan permainan,” tegas Ali Zaini di Jakarta, Selasa (12/8).
LPKAN Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta yang telah mengecam keras metode promosi tersebut serta meminta adanya evaluasi menyeluruh.
”Kami sejalan dengan tindakan tegas Gubernur DKI Jakarta. Sikap kepemimpinan daerah seperti ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Negara wajib hadir melindungi nilai-nilai kesucian agama dari eksploitasi komersial,” lanjut Ali Zaini.
Menanggapi polemik tersebut, LPKAN Indonesia mendesak pihak kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, serta kementerian terkait untuk segera mengevaluasi seluruh perizinan festival musik yang bersangkutan.
”Aparat kepolisian harus mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak penyelenggara maupun pemilik brand yang terlibat. Pemda juga perlu meninjau ulang izin keramaian, izin penyelenggaraan acara, hingga izin peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan, jika terbukti ada pelanggaran norma dan regulasi hukum, izin operasional festival musik tersebut wajib dicabut tanpa kompromi.
”Ini bukan sekadar pelanggaran etika event, melainkan perusakan moral generasi muda. Hari ini Al-Qur’an, besok bisa saja simbol agama lain. Harus ada efek jera yang nyata,” tegas Ali Zaini.
Dari perspektif perlindungan konsumen, LPKAN menilai aktivasi promosi tersebut mengangkangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak sponsor dan penyelenggara dinilai mengabaikan kewajiban untuk menghormati nilai agama, budaya, dan norma yang berlaku di masyarakat.
”Silakan melakukan promosi dan menjadi sponsor, namun tidak boleh menyentuh ranah sensitif, apalagi mengorbankan kitab suci. Demi viralitas, pihak EO dan brand ini terbukti mengabaikan nilai-nilai kesucian,” jelasnya.
Selain itu, penyebaran konten tersebut di ruang digital juga dinilai berpotensi melanggar pasal penodaan agama serta mengganggu ketertiban umum.
Tiga potongan video terkait polemik ini telah ditonton jutaan kali di platform digital. Ali Zaini mengkhawatirkan dampak destruktifnya terhadap perkembangan karakter anak muda.
”Di saat kita berupaya membangun karakter generasi bangsa, festival ini justru menyajikan tantangan yang merendahkan ayat suci demi alkohol. Ini racun dan pembodohan massal,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk bijak serta tidak ikut menyebarkan konten provokatif tersebut. “Viral itu belum tentu benar dan belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah promo atau minuman gratis.”
DPP LPKAN Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
”Kami sangat mendukung kemajuan industri kreatif dan musik nasional. Namun, kreativitas tanpa adab hanya akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, berikan teguran keras kepada EO, dan proses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Ali Zaini.mut






