Surabaya, Bhirawa-Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menggandeng PT Forjasi Lentera Indonesia untuk memperkuat kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Peluncuran Program Pendidikan Khusus dan Pelatihan Sertifikasi Profesi Terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Surabaya, Senin 7/9.
Program ini menyasar lulusan S1 dan S2 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna menjawab tuntutan dunia kerja yang kian kompetitif. Ijazah akademik dinilai tak lagi cukup tanpa didampingi kompetensi profesional yang terukur dan terakreditasi secara resmi.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, Muhammad Ali Zaini, menegaskan pentingnya pengakuan kompetensi formal sebagai investasi karier sekaligus pendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Dunia kerja sekarang menuntut bukti kompetensi. Melalui program ini, kami bersama PT Forjasi Lentera Indonesia ingin memastikan para sarjana memiliki pengakuan nasional atas keahliannya. Ini adalah investasi untuk karier dan untuk Indonesia yang lebih kuat,” ujar Ali Zaini.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan mengikuti pelatihan intensif sebelum menjalani asesmen oleh tim asesor. Peserta yang dinyatakan kompeten bakal menerima Sertifikat Kompetensi BNSP yang diakui secara nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani SPsi, didampingi Ketua Tim Penyelenggara Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses sertifikasi dari hulu hingga hilir.
“PT Forjasi Lentera Indonesia berkomitmen menjadi jembatan antara kampus, asosiasi profesi, dan industri. Dengan sertifikat BNSP, lulusan akan lebih siap kerja, lebih dipercaya, dan lebih berdaya saing di pasar global,” jelas Rachmatika.
Delapan Skema Sertifikasi Profesi
Untuk memenuhi kebutuhan sektor pemerintahan, BUMN, korporasi, hingga konsultan, terdapat delapan skema sertifikasi yang disiapkan:
Certified Legal Auditor (CLA): Audit hukum, kepatuhan, serta kesesuaian SOP dan kebijakan instansi/perusahaan.
Certified Tax Auditor (CTA): Pemeriksaan, analisis, dan kepatuhan perpajakan secara objektif.
Certified Mediator (C.Me): Penyelesaian sengketa bisnis dan hukum melalui jalur non-litigasi.
Certified Contract Drafter (CCD): Penyusunan, penelaahan, dan negosiasi kontrak bisnis/hukum.
Certified Procurement Legal Consultant (CPLC): Pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta.
Certified Tax Lawyer Consultant (C.TLC): Konsultasi strategis dan penanganan sengketa perpajakan.
Certified Legislative Drafter (CLD): Perancangan regulasi, Naskah Akademik, RUU, hingga Perda.
Certified Data Protection Officer (CDPO): Tata kelola dan pelindungan data pribadi (PDP) lembaga/perusahaan.mut






