Malang, Bhirawa-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Malang menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (2/9/2026).
Lewat pandangan yang dibacakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., F-PKB memberikan sejumlah catatan kritis, pertanyaan, serta sorotan tajam terkait prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan fiskal Pemkot Malang.
Saniman Wafi menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah tahun 2026 menghadapi tantangan serius akibat penurunan ruang fiskal dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat. Kondisi ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam mendanai urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat.
”Pemerintah Daerah perlu lebih cermat dalam menyusun kebijakan keuangan. Penyesuaian prioritas pembangunan harus dilakukan secara terukur berbasis kebutuhan masyarakat, serta memaksimalkan efisiensi belanja non-prioritas dan optimalisasi PAD,” ujar Saniman Wafi.
Dalam dokumen PU tersebut, Fraksi PKB melayangkan 14 poin pertanyaan dan catatan penting yang menyasar berbagai sektor krusial di Kota Malang.
Salah satu isu utama yang disorot tajam adalah kejelasan relokasi Pasar Gadang. F-PKB mempertanyakan validitas data kios pedagang yang dinilai simpang siur—mulai dari data penertiban Pemkot Malang, data portal resmi 1.200 kios, hingga data Komisi B DPRD sebanyak 1.600 kios.
Selain itu, F-PKB menyoroti status hukum sewa lahan relokasi yang hanya berdurasi tiga tahun, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan transaksi jual-beli kios yang mencapai ratusan juta rupiah.
”Kami mempertanyakan berapa sebetulnya biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan tempat relokasi pasar dan transparansi uang sukarela pedagang yang terkumpul,” tegasnya.
Tak hanya sektor pasar, penataan birokrasi dan pelayanan publik tak luput dari pengamatan F-PKB. PKB mempertanyakan lambannya pengisian 167 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang mulai dari Eselon II, III, IV, JPT, hingga tingkat kelurahan yang dianggap mengganggu kinerja pelayanan publik.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, F-PKB membeberkan krisis tenaga pengajar di Kota Malang yang kekurangan lebih dari 100 guru SD Negeri, 100 guru SMP Negeri, serta 120 guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Pihaknya juga meminta kejelasan penanganan fenomena 1.600 warga yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Satu hal yang menyita perhatian publik adalah kebijakan Pemkot Malang per 1 September 2026 yang menonaktifkan 46.153 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
”Mereka adalah warga Kota Malang peserta aktif yang berhak menerima pelayanan kesehatan. Kami meminta penjelasan mendasar atas pembersihan data kepesertaan JKN tersebut,” tambah Saniman.
Poin-poin lain yang ikut dipertanyakan meliputi kepastian pembangunan drainase penanggulangan banjir di Jalan Letjen Sutoyo dan Bondowoso-Kali Metro, rencana pemindahan Puskesmas Bareng, kejelasan PKS Pasar Blimbing dan Pasar Besar, hingga grand design pengoperasian angkutan kota (mikrolet) sebagai moda angkutan pelajar gratis.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PKB berharap seluruh catatan konstruktif ini dijadikan acuan serius oleh Pemkot Malang agar pembahasan Perubahan APBD TA 2026 benar-benar berorientasi hasil dan berpihak pada kesejahteraan warga Kota Malang. mut






