Jombang, Bhirawa – Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) menggelar Bahtsul Masail Pertama dalam rangkaian perhelatan menyongsong Muktamar NU ke-35 di Masjid SMKN 1 Jombang, Kamis (28/8/2026). Forum keilmuan ini menghadirkan tim Guru Besar Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk merumuskan hukum keislaman terkait tantangan pola asuh anak di era digital.
Jajaran akademisi yang memimpin perumusan dan pentashihan materi tersebut antara lain Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun, dan Prof. Muflihatul Khoiroh, dengan pendampingan langsung dari Rektor UIN Malang, Prof. Ilfi Nur Diana.
Proses perumusan naskah dilakukan secara maraton hingga menjelang Maghrib dengan menggunakan empat kerangka metodologis utama: Taswirul Mas’alah (pemetaan masalah), As’ilah (pertanyaan kunci), Adillah (dalil Al-Qur’an, Hadis, dan fikih), serta penyelarasan dengan regulasi modern seperti UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Tim Perumus, Prof. Mufidah, menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan teknologi oleh anak agar terhindar dari dampak negatif konten digital.
“Orang tua tidak cukup hanya memfasilitasi perangkat digital, tetapi wajib memahami dan mendampingi akses anak sesuai usianya,” tegas Prof. Mufidah.
Sementara itu, Prof. Umi Sumbulah menekankan bahwa hasil kajian keislaman APMNU harus integratif dan kontekstual agar mampu menjawab permasalahan riil di masyarakat.
“Rumusan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan sekaligus praktis menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan, lembaga pendidikan, dan keluarga,” ujar Prof. Umi Sumbulah.
Prof. Tutik Hamidah menambahkan bahwa forum ini juga menghasilkan rekomendasi strategis lintas sektor untuk pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak anak.
Agar mudah diakses masyarakat luas, dokumen hasil Bahtsul Masail ini disajikan dalam dua format, yakni versi akademis metodologis untuk ranah ilmiah dan versi ringkas populer yang lebih praktis dipahami publik.mut






