Malang, Bhirawa-Persoalan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Kota Malang, kian memanas. Di tengah langkah penertiban dan pembongkaran kios, para pedagang mendesak DPRD Kota Malang tidak sekadar fokus pada proses relokasi, melainkan turut mengusut tuntas dasar hukum pencabutan Surat Keputusan (SK) kepemilikan kios yang dinilai sarat kejanggalan.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perhatian dari legislatif dan media massa memberikan harapan baru bagi masyarakat pedagang dalam memperjuangkan keadilan. Menurutnya, tata kelola penyelesaian Pasar Gadang harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
”Kami berharap dasar hukum pencabutan SK kios itu dibuka secara transparan. Jika memang ada dasar hukumnya, kami ingin melihat dan memahaminya. Namun jika tidak ada, tentu harus ada penjelasan serta penyelesaian yang adil bagi pedagang,” ujarnya.
Selain menuntut transparansi status kepemilikan kios, pedagang juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Malang yang mulai mendalami dugaan iuran relokasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp300 juta. Pedagang menegaskan, permohonan pengusutan ini bukan bentuk tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh proses diuji melalui verifikasi data dan dokumen yang sah.
Pihaknya menekankan pentingnya keterbukaan data riil di lapangan, meliputi:
Data valid jumlah kios dan status kepemilikannya.
Dasar hukum resmi pencabutan SK kepemilikan.
Mekanisme penataan serta penempatan kembali para pedagang.
Kejelasan legalitas atas berbagai dugaan pungutan yang muncul selama proses relokasi.
Pedagang berharap DPRD Kota Malang terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan. Penanganan kasus Pasar Gadang dinilai menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik indikasi ppenyimpangan.mut






