Malang, Bhirawa— Polemik penguasaan aset kawasan wisata Songgoriti akhirnya menemui babak baru. Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memfasilitasi rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam forum mediasi di Malang, Kamis 17/9.
Pertemuan mendasar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar. Forum ini menandai momentum bersejarah, di mana kedua pemerintah daerah untuk pertama kalinya resmi menyepakati skema penyelesaian yang dituangkan dalam Berita Acara bersama.
“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah berjalan 25 tahun sejak Kota Batu ditetapkan sebagai daerah otonom. Baru pada 17 September ini kita berhasil duduk bersama dan mencapai kesepakatan tertulis,” ungkap Asep Kusdinar.
Asep menjelaskan, alotnya penanganan polemik Songgoriti selama 2,5 dekade terjadi karena masing-masing pihak memiliki argumentasi legal formal yang kuat. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu, proses penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) sejatinya telah rampung pada 2003.
Namun, aset kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) 2003 tersebut. Akibatnya terjadi dualisme: secara administratif kawasan Songgoriti berada di wilayah hukum Pemkot Batu, namun kepemilikan dan pengelolaannya masih tercatat di bawah BUMD Pemkab Malang.
Di sinilah peran Bakorwil Malang sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir sebagai fasilitator netral guna memitigasi risiko hukum dan menyelaraskan kebijakan.
“Bakorwil berada di posisi netral. Tugas kami memfasilitasi, mengomunikasikan, dan mensinkronkan. Target utamanya bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi masyarakat,” tegas Asep.
Dalam mediasi tersebut, pendekatan win-win solution disepakati sebagai kerangka kerja utama. Salah satu opsi konkret yang dimunculkan adalah skema pengelolaan bersama (joint management) dengan memperhatikan tata ruang Kota Batu serta pembagian manfaat ekonomi secara proporsional.
Asep menekankan bahwa penandatanganan Berita Acara ini merupakan fondasi awal yang harus dikawal hingga tuntas melalui regulasi yang berlaku.
“Langkah ini adalah pintu pembuka. Setelah 25 tahun, kedua Pemda akhirnya sepakat melangkah bersama demi pembangunan Malang Raya yang lebih kondusif dan sinergis,” pungkasnya.mut






