Angkat Isu Hukuman Mati Koruptor, Tim FH UMM Sabet Juara 1 Debat Anti Korupsi Nasional 2026

Malang, Bhirawa — Tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) sukses mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Kelompok yang dikomandoi Khalid Reiza Al Rasyid (angkatan 2023) bersama dua rekannya berhasil menyabet Juara I pada Kompetisi Debat Anti Korupsi Tingkat Nasional 2026.

​Ajang prestisius yang digelar Inspektorat Daerah Kota Magelang bekerja sama dengan FH Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) ini mengusung tema “Manifesto Anti Korupsi: Aktualisasi Integritas Generasi Muda Menuju Indonesia Welfare State”. Kompetisi ini diikuti puluhan perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.

​Ketua Tim Delegasi UMM, Khalid Reiza Al Rasyid menjelaskan, perjalanan menuju tangga juara membutuhkan proses riset yang mendalam. Tahapan seleksi diawali dari pengiriman esai dan video pada 10–31 Juli 2026, hingga babak delapan besar dan grand final yang berlangsung pada 6 Agustus lalu.

​”Dari tahap penyisihan kami membuat esai yang mengangkat isu perampasan aset. Masuk ke babak final, kami menghadapi mosi perdebatan yang menuntut riset tajam dan mendalam,” ujar Reiza, Selasa (1/9/2026).

​Reiza menyebutkan ada lima materi utama yang diperdebatkan selama kompetisi. Isu tersebut meliputi hukuman mati bagi koruptor, restorative justice dalam tindak pidana korupsi, analisis ketentuan KUHAP baru, perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), serta kedudukan dan independensi KPK dalam rumpun eksekutif.

​Saat bertanding di babak final, tim UMM berada di posisi pro yang menyetujui penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Mereka membangun argumentasi kuat dengan menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhkan penanganan sepadan.

​”Kami membedah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta berbagai riset jurnal hukum. Jadi, setiap argumen yang disampaikan didukung dasar empiris dan normatif yang jelas,” tegas Reiza.

​Keunggulan tim UMM juga terletak pada pendekatan komprehensif. Mereka tidak hanya membedah mosi dari kacamata hukum pidana murni, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, dampak ekonomi, hingga perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

​Pembagian peran yang solid menjadi kunci strategi mereka: pembicara pertama membangun konstruksi kasus, pembicara kedua mematahkan argumentasi lawan, dan pembicara ketiga merekapitulasi poin-poin krusial perdebatan.

​Reiza menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari fasilitas ruang riset Kampus Putih UMM serta pendampingan intensif dari para dosen FH UMM yang membantu mempertajam analisis tim.

​”Mental dan ketajaman analisis keilmuan kami benar-benar ditempa di ajang ini. Pesan saya untuk rekan-rekan mahasiswa lain, jangan pernah takut mencoba kompetisi karena dari proses itulah kita belajar,” pungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *