Malang, Bhirawa — Anggota DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menghadiri peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di SLB Kota Malang. Momen tersebut menjadi panggung pembuktian sekaligus titik terang bagi kemandirian penyandang disabilitas di Jawa Timur.
”Kreativitas anak-anak berkebutuhan khusus harus kita apresiasi dan berikan dukungan,” tutur Sri Untari.
Secara khusus, DPRD bersama Pemprov Jawa Timur siap memformalkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin kuota kerja bagi disabilitas.
Pameran karya siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Malang Raya yang didukung Kementerian Kebudayaan berlangsung meriah di Kota Malang. Berbagai SLB negeri dan swasta memamerkan produk unggulan hasil olahan tangan para siswa, mulai dari jamu tradisional, kuliner, kerajinan tangan (handicraft), griya kayu, hingga sayuran segar dari program Sekolah Ketahanan Pangan (SIKAP).
Sebagai simbol pelestarian budaya lokal, tamu undangan menerima suvenir khusus berupa topeng khas Malang karya para siswa disabilitas. Acara tersebut turut dihadiri Kepala MKKS Kabupaten Malang serta para tokoh masyarakat.
Di balik konsistensi pembinaan ini, ada sosok pasangan suami istri, Joko Rendy dan Maria Karmelia, yang aktif mendampingi para siswa di Pasar Seni Lowokwaru.
Dukungan juga datang dari sutradara dan penulis skenario film, Matthew, yang mengapresiasi ruang ekspresi ini dan berencana menggarap proyek film berlatar belakang kehidupan penyandang disabilitas di Malang. Suasana kian hidup saat siswa tunarungu, tunawicara, hingga down syndrome tampil menari penuh percaya diri, dipandu oleh pembawa acara (MC) yang merupakan mahasiswa disabilitas fisik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Sri Untari menyampaikan, guna mengimbangi semangat kemandirian di daerah, Pemprov dan DPRD Jawa Timur memformalkan Perda tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemberdayaan Disabilitas. Poin kunci dalam Perda ini adalah pembentukan Komisi Disabilitas yang berwenang penuh mengawasi dan menegakkan kewajiban kuota tenaga kerja:
Sektor Pemerintah (ASN/PPPK/PKWT): Wajib mengalokasikan minimal 2% dari total formasi untuk penyandang disabilitas.
Sektor Swasta: Wajib menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1% dari total karyawan di setiap perusahaan.
”Payung hukum ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara agar penyandang disabilitas—khususnya yang memiliki potensi mandiri—mendapatkan hak yang setara di dunia kerja dan kepastian ekonomi demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. mut







