Malang, Bhirawa-Niat hati mencari kesembuhan, nasib malang justru menimpa Krisna. Pada tahun 2019 silam, ia harus menelan pil pahit saat dirawat di sebuah panti rehabilitasi mental. Alih-alih mendapatkan pemulihan medis yang layak, ia justru menjadi korban pemasungan, perantaian, hingga pembatasan gerak yang meninggalkan trauma mendalam.
Kisah pilu itu diungkapkan Krisna saat berbicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Deinstitusionalisasi dan Penghentian Kekerasan di Institusi Rehabilitasi Mental di Indonesia” yang digelar di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya (UB), Senin 19/10
Krisna menceritakan, saat itu dirinya mengalami halusinasi dan menjalani proses ruqyah di panti. Kendati keluarganya merogoh kocek hingga Rp2,5 juta per bulan, perlakuan yang ia terima justru sangat memprihatinkan.
”Dipasung bukan keinginan saya sendiri, tetapi pihak panti yang melakukan itu. Saya juga diruqyah dan ada biaya Rp2,5 juta per bulan. Saat diborgol dan dirantai, tidur saya tidak pernah nyenyak sama sekali. Saya berharap jangan ada lagi yang diborgol dan dirantai seperti saya, perlakukan mereka secara manusiawi,” tutur Krisna di hadapan peserta seminar.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti menegaskan, praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kini tidak hanya terjadi di pelosok desa atau lingkungan keluarga, melainkan kerap terselubung di panti-panti rehabilitasi sosial.
Menurut Yeni, pemahaman masyarakat terkait pemasungan harus diperluas. Mengurung orang di dalam sel terkunci atau membatasi kebebasan geraknya sejatinya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi, bukan tindakan medis yang wajar.
”Jika panti masih menggunakan bentuk kurungan dan rantai, itu pelanggaran hak penyandang disabilitas. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Internasional, orang dengan gangguan jiwa memiliki hak mutlak atas kebebasan, keamanan, dan perlakuan bermartabat. Cara pandang keliru ini yang harus kita bongkar,” tegas Yeni.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan SDM FISIP UB, Dr. Muhammad Lukman Hakim, S.IP., M.Si., menyatakan keprihatinannya terhadap nasib penyandang disabilitas psikososial. Mengutip data Kementerian Sosial, saat ini masih tercatat sekitar 2.365 orang yang terjerat persoalan pemasungan di Indonesia.
Lukman menyoroti masih terbatasnya fasilitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam menangani ODGJ. Tak jarang, penanganan kelompok rentan ini berbenturan dengan agenda penataan atau penilaian kebersihan kota, sehingga penanganannya kerap dikesampingkan.
”Keterbatasan regulasi dan fasilitas di daerah membuat kelompok rentan ini kerap terabaikan. Lewat forum ini, UB berupaya mendorong lahirnya regulasi kuat, seperti peraturan daerah (perda) yang berpihak penuh pada perlindungan penyandang disabilitas mental. Sinergi antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemda mutlak dibutuhkan,” ujar Lukman.
Kegiatan seminar nasional ini diinisiasi oleh Departemen Psikologi FISIP UB bekerja sama dengan PJS. Hadir sebagai pembicara kunci di antaranya anggota DPR RI Willy Aditya, perwakilan Kementerian Koordinator/Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga Bappenas. Acara kemudian dipungkasi dengan sesi diskusi kelompok terarah (FGD) guna merumuskan rekomendasi rencana aksi nasional perlindungan ODGJ ke depan.mut











