Kota Batu, Bhirawa – Persoalan penataan ruang di Kota Batu dinilai tidak boleh hanya dipandang sebatas garis peta administratif, zonasi, maupun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Dr. Purnawan Dwikora Negara, S.H., M.H., dalam agenda pelatihan advokasi kebijakan ekologis dan keadilan iklim yang digelar di Kota Batu.
Dalam paparannya bertajuk “Membaca Tata Ruang Kota Batu dan Dampaknya bagi Wilayah Kelola Masyarakat”, Purnawan memperkenalkan instrumen analisis “Dari Peta ke Kuasa”. Ia menekankan bahwa tata ruang pada hakikatnya merupakan kebijakan penentu hak akses masyarakat atas ruang hidupnya.
”Jangan hanya bertanya apakah suatu kegiatan sesuai tata ruang. Kita juga perlu bertanya siapa yang menguasai ruang tersebut, siapa yang memetik keuntungan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan siapa yang akhirnya menanggung risiko bencana,” tegas Purnawan.
Guna mengurai benang kusut pemanfaatan lahan, Purnawan mendorong pembacaan berlapis melalui tiga peta secara simultan: peta agraria, peta tata ruang, dan peta ekologis.
Peta agraria mengidentifikasi subjek penguasa serta penerima manfaat tanah. Peta tata ruang membedah dokumen teknis seperti RTRW dan RDTR. Sedangkan peta ekologi memetakan zona resapan air, sempadan mata air, kawasan hutan, risiko tanah longsor, hingga kerentanan banjir.
Ia mencontohkan dinamika di kawasan hulu Sumber Brantas. Wilayah tersebut kerap diposisikan dalam zonasi pariwisata atau agrowisata secara regulasi. Kendati demikian, di lapangan muncul masalah eksploitasi air bawah tanah dan degradasi ekosistem yang berdampak langsung pada debit mata air warga.
”Kesesuaian formal dengan dokumen zonasi tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan pembenaran jika realitas ekologis dan suara masyarakat sekitar terabaikan,” tambahnya.
Purnawan juga mengingatkan agar pelibatan publik dalam perumusan rencana tata ruang tidak sekadar formalitas daftar hadir. Masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek kunci yang berdaulat dalam menentukan arah tata ruang wilayahnya.
Pelatihan kapasitas publik tersebut diinisiasi oleh koalisi SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, WALHI Jawa Timur, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang melalui Program BASIS (Building Enabling Environment and Strong Civil Society in Indonesia), guna memperkuat advokasi warga dalam mitigasi krisis iklim. mut










