Dekan FH UMM Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Koruptor Nikmati Hasil Kejahatan

Dekan FH UMM Prof  Dr Tongat SH M Hum

​Kota Malang, Bhirawa

Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berisiko besar menghambat langkah negara dalam memulihkan kerugian finansial triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi.

​Merespons lambannya kinerja legislatif tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mendesak agar regulasi strategis ini segera disahkan. Menurutnya, RUU ini krusial untuk mengubah orientasi penegakan hukum tindak pidana khusus, dari sekadar pemenjaraan badan menjadi penyitaan aset hasil kejahatan.

​Prof. Tongat menilai, tersendatnya pengesahan RUU yang dirancang spesifik untuk menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini tak lepas dari tarik-ulur kepentingan politik. Padahal, sistem peradilan di Indonesia selama ini masih terjebak pada paradigma konvensional yang condong memenjarakan koruptor tanpa fokus optimal pada pemulihan kerugian negara.

​”Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan,” ujar Tongat di Kampus UMM, Jumat (24/7/2026).

​Ia menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah (non-conviction based asset forfeiture) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah. Menurut Tongat, asas praduga tak bersalah secara murni berlaku bagi subjek hukum manusia, bukan melekat pada benda atau kekayaan.

​”Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda. Skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia,” tegas akademisi hukum tersebut.

​Lebih lanjut, ia menyoroti keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eksisting yang sering membuat proses pembuktian dan pengembalian aset berjalan lambat. Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai sangat mendesak untuk menambal kekosongan hukum tersebut. Semakin lama ditunda, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan kian tergerus.

​Meski begitu, Tongat mengingatkan bahwa regulasi yang kuat tetap membutuhkan eksekutor yang bersih dan berintegritas di lapangan.

​”Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum,” paparnya.

​Ia berharap DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa mengerdilkan substansi utamanya. Keberhasilan aturan ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen politik pemerintah dan profesionalitas penegak hukum dalam menyelamatkan kekayaan negara.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *