Dr.Sri Untari Bisowarno.MAP, bersama dengan Dr. Ir. Herbert H. O. Siagian, MSc.
Jakarta, Bhirawa-Upaya memperkuat regulasi daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat terus dimatangkan DPRD Jawa Timur bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Koperasi Multi Pihak.(KMP) menjadi salah satu solusi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim mengintensifkan koordinasi lintas instansi guna menyelaraskan regulasi daerah dengan arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI lewat kunjungan kerja ke Jakarta.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa model KMP dapat menjadi instrumen strategis dalam penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, yakni Raperda Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam.
Berada di Kementrian Koperasi
Menurutnya, koperasi modern berbasis multi pihak memiliki fleksibilitas untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan rantai usaha ke dalam satu wadah ekonomi yang berkeadilan. Pada sektor obat berbahan alam, KMP dinilai mampu mengintegrasikan petani tanaman herbal, kalangan industri jamu, hingga konsumen. Begitu pula di sektor transportasi online yang dapat merangkul mitra pengemudi, aplikator, serta pengguna jasa.
”Koperasi multi pihak ini memungkinkan seluruh entitas berkumpul bersama membangun kesejahteraan. Proporsi suaranya ditata secara adil, baik untuk petani, pelaku pabrik, pengemudi, aplikator, hingga konsumennya,” terang politisi yang juga pegiat koperasi tersebut.
Guna mempercepat implementasi di tingkat daerah, Sri Untari mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian—antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan—dengan dukungan permodalan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Jawa Timur, khususnya wilayah Kabupaten Malang, diharapkan dapat ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional untuk klaster koperasi multi pihak herbal.
Gagasan ini mendapat sambutan hangat dari Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr. Ir. Herbert H. O. Siagian, MSc. Pertemuan koordinasi tersebut turut didampingi jajaran OPD teknis Pemprov Jatim, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum, Biro Organisasi, hingga Dinas Perhubungan, serta melibatkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachmah Ida, Ph.D.
Keterlibatan lintas dinas dan pakar akademisi tersebut difokuskan untuk membedah rancangan kebijakan dari aspek legalitas maupun implementasi teknis di lapangan. Sinergi ini dipandang penting guna memastikan produk regulasi yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang solid, aplikatif, serta selaras dengan kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Jawa Timur.mut